‎Polsek Banyuasin II Tangkap Pria 52 Tahun di Sungsang I, 4 Paket Sabu Seberat 3,62 Gram Diamankan

- Penulis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

‎Banyuasin — Kompaslink.com –

‎Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Banyuasin II mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Desa Sungsang I, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Seorang pria berinisial Sawuti (52) diamankan petugas pada Jumat malam (23/10/2026), bersama empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,62 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Lorong Nasional, RT 003/RW 001, Desa Sungsang I.

‎Berbekal informasi itu, anggota Polsek Banyuasin II melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan terhadap pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

‎Proses penangkapan turut disaksikan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Jaya. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

‎Sejumlah Barang Bukti Diamankan Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah milik terduga pelaku. Barang bukti itu meliputi empat paket yang diduga sabu dengan berat bruto 3,62 gram, satu bungkus plastik bening kecil berklip, satu timbangan digital, dua korek api gas, serta satu sekop berbahan pipet plastik.

‎Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

‎Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Pemasok,Penyidik Polsek Banyuasin II masih mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta dugaan jaringan pemasok narkotika.

‎Terduga pelaku disebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara jelas asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

‎Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.

 

‎(Hamkah)

Berita Terkait

‎Serah Terima PLT Kepala SMA Negeri 1 Banyuasin II Korwas Titipkan Tiga Pesan Penting
‎Kapolsek Banyuasin II Beri Peringatan Tegas : Jauhi Narkoba Stop Tawuran,Siswa Berprestasi Diberi Apresiasi
‎‎Babinsa Sungsang II Turun Malam Bersama Warga Aktifkan Siskamling Jaga Kamtibmas
Sinergi Kemanusiaan, Polsek Dan Kecamatan Banyuasin II Antarkan Warga Terduga ODGJ Ke RS Ernaldi Bahar
‎Malaria Mengintai, Puskesmas Sungsang Turun Langsung Edukasi Warga Dan Bagikan Lotion Gratis
‎Kejutan HUT TNI Ke – 81, Camat Dan Tiga Kapolsek Geruduk Koramil 02 Sungsang
‎Peduli Warga Terdampak Kekeringan CV Berkah Doa Ibu Kembali Salurkan 7.000 Liter Air Bersih Ke Desa Perajen Jaya
Jaga Tradisi Leluhur, Babinsa Sertu J.T. Farid Hadiri Sedekah Parit di Muara Sungsang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:17

Gubsu Respons Usulan Bupati Samosir, 6 Bus Perintis Gratis Diluncurkan melayani Antar-Jemput Pelajar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:50

Perkuat Tata Kelola Data, Diskominfo Toba Optimalkan Portal Satu Data

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:37

Wabup Toba Hadiri KI Sumut Award 2026, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33

Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Tirtanadi, Pemkab Toba Soroti Kualitas Pelayanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:41

MTQ Tidak Boleh Dimaknai Sebatas Ajang Perlombaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:36

Bupati Vandiko Hadirkan Kebijakan Baru, Kendaraan Dinas BB 1 C Bisa Dimanfaatkan untuk Kegiatan Sosial Masyarakat Samosir

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:05

Arahan Presiden Prabowo Subianto, DPC Partai Gerindra Aksi Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:09

Ciptakan Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Investasi, CSR dan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru