Satresnarkoba Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran 101 Gram Sabu dan 70 Butir Ekstasi

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 16:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUASIN —kompaslink.com|

Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin jajaran Polda Sumatera Selatan menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Dalam pengungkapan pada Senin malam, 7 September 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial PS (27) serta menyita 101,12 gram sabu dan 70 butir ekstasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan tersebut berlangsung di pinggir Jalan Palembang–Betung, Desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Betung diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas pelaku. Setelah keberadaannya terkonfirmasi, petugas melakukan pembuntutan hingga pelaku berhenti di pinggir Jalan Palembang–Betung sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap PS dan dilanjutkan dengan penggeledahan. Dari tangan kanan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 101,12 gram bruto.

Selain itu, petugas menemukan 70 butir ekstasi merek tengkorak berwarna pink dengan berat bruto 27,91 gram yang disimpan dalam sebuah kotak di kendaraan pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, uang tunai Rp150.000, dan satu unit telepon seluler Android.

Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-85/IX/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Banyuasin/Polda Sumsel tertanggal 7 September 2026.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan yang terukur. Kami akan terus bergerak untuk memutus peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba,” ujar Risnan.

Pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi peredaran narkotika. Polda Sumatera Selatan melalui jajaran kewilayahan terus memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus mendorong masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan transaksi narkotika.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Polda Sumsel dan seluruh jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkotika secara tegas dan profesional. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian karena sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Nandang.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi pemeriksaan saksi dan tersangka, melakukan pemeriksaan barang bukti serta sampel urine melalui pemeriksaan forensik sesuai kebutuhan penyidikan, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Red)

Berita Terkait

‎Polsek Banyuasin II Tangkap Pria 52 Tahun di Sungsang I, 4 Paket Sabu Seberat 3,62 Gram Diamankan
‎Serah Terima PLT Kepala SMA Negeri 1 Banyuasin II Korwas Titipkan Tiga Pesan Penting
‎Kapolsek Banyuasin II Beri Peringatan Tegas : Jauhi Narkoba Stop Tawuran,Siswa Berprestasi Diberi Apresiasi
‎‎Babinsa Sungsang II Turun Malam Bersama Warga Aktifkan Siskamling Jaga Kamtibmas
Sinergi Kemanusiaan, Polsek Dan Kecamatan Banyuasin II Antarkan Warga Terduga ODGJ Ke RS Ernaldi Bahar
‎Malaria Mengintai, Puskesmas Sungsang Turun Langsung Edukasi Warga Dan Bagikan Lotion Gratis
‎Kejutan HUT TNI Ke – 81, Camat Dan Tiga Kapolsek Geruduk Koramil 02 Sungsang
‎Peduli Warga Terdampak Kekeringan CV Berkah Doa Ibu Kembali Salurkan 7.000 Liter Air Bersih Ke Desa Perajen Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:27

Gerak Cepat Kurang dari Tiga Jam, Polres Muratara Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Berujung Kematian

Rabu, 30 September 2026 - 11:49

Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkotika, Kurir Shabu 51 Gram Ditangkap di Muratara

Jumat, 11 September 2026 - 06:56

Jaga Lingkungan Tetap Asri, Polsek Rawas Ulu Gelar Kurve Lewat Program Belida

Sabtu, 5 September 2026 - 15:49

Ipda M. Aliudin, SH Kasi Hukum Polres Musi Rawas Utara Ajak Pelajar SMAN Rupit Bijak Manfaatkan AI

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:07

Modus Gembos Ban, Dua Pelaku Gasak Rp300 Juta Milik Korban di Muratara

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:44

Sat Lantas Polres Muratara Bagikan Masker Gratis kepada Pelajar SMA Negeri 1 Muara Rupit

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:59

Polwan pertama jabat Wakapolres Musi Rawas Utara 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Polres Muratara menggelar konferensi hasil pelaksanaan Operasi Senpi musi Tahun 2026”

Berita Terbaru