Palembang –kompaslink.com|
Klarifikasi PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan penjualan BBM jenis Pertamax secara bulk/ilegal di salah satu Pertashop di Palembang masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat bernomor 002/PPNEG0700/2026-S9 tertanggal 16 Juli 2026, Pertamina Patra Niaga menyatakan telah melakukan penelusuran dan klarifikasi atas laporan tersebut.
Pertamina membenarkan adanya pengisian Pertamax ke dalam tandon dengan volume sekitar 1.000 liter menggunakan kendaraan Daihatsu Gran Max nomor polisi BG 8825 NS di Pertashop 2P.301.216, Jalan Sopian Kanawas, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 17.46 WIB.

Pertamina kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, BBM tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dan operasional speedboat di Desa Agromulyo Jalur 16, Kabupaten Banyuasin.
Namun, klarifikasi tersebut belum disertai sejumlah dokumen pendukung yang dapat memperkuat penjelasan tersebut.
Salah satunya terkait pernyataan Pertamina bahwa telah memberikan surat teguran kepada pengelola Pertashop agar mengutamakan pelayanan pengisian BBM kepada kendaraan masyarakat dan mematuhi ketentuan operasional.
Pertanyaannya, di mana bukti surat teguran tersebut?
Surat klarifikasi yang disampaikan kepada pelapor tidak melampirkan salinan surat teguran dimaksud. Padahal, keberadaan surat tersebut penting untuk memastikan kapan teguran diberikan, apa dasar teguran, serta pelanggaran atau persoalan apa yang ditemukan Pertamina terhadap pengelola Pertashop.
Selain itu, persoalan mengenai kelengkapan dokumen atau perizinan pihak yang membeli BBM dalam jumlah sekitar 1.000 liter juga belum dijelaskan secara gamblang.
Pertamina dalam suratnya lebih menekankan bahwa BBM tersebut digunakan untuk kebutuhan masyarakat dan operasional speedboat di wilayah yang memiliki keterbatasan akses terhadap lembaga penyalur BBM.
Namun, tujuan penggunaan BBM tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai legalitas atau kelengkapan administrasi transaksi pembelian tersebut.
Jika memang pembelian sekitar 1.000 liter Pertamax tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan, semestinya dapat dijelaskan dokumen apa yang digunakan sebagai dasar transaksi dan apakah pihak pembeli telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan dokumen atau perizinan dari pihak pembeli, perlu dijelaskan pula mengapa pengisian tetap dilakukan dan tindakan apa yang telah diberikan kepada pihak-pihak terkait.
Klarifikasi ini menjadi penting karena persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai ke mana BBM tersebut dibawa atau digunakan, melainkan juga bagaimana mekanisme pembeliannya, apakah sesuai prosedur, serta apakah seluruh persyaratan administrasi dan perizinan telah dipenuhi.
Dengan demikian, pernyataan mengenai telah dilakukannya verifikasi, teguran, dan pengawasan perlu diperkuat dengan bukti konkret, sehingga klarifikasi yang disampaikan tidak berhenti pada pernyataan tertulis, tetapi benar-benar dapat menjawab substansi dugaan yang dilaporkan.
Hingga berita ini kami tayangkan, Rabu (19/8/2026), belum diperoleh penjelasan lebih lanjut maupun dokumen pendukung dari PT Pertamina Patra Niaga terkait bukti surat teguran serta dokumen atau perizinan yang menjadi dasar transaksi pembelian sekitar 1.000 liter Pertamax tersebut.
Redaksi masih membuka ruang bagi Pertamina Patra Niaga maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut atas persoalan tersebut.
(Tim/Red)











