Klarifikasi Pertamina Patra Niaga Soal Dugaan Penjualan 1.000 Liter Pertamax Dinilai Belum Tuntas, Bukti Teguran dan Perizinan Dipertanyakan

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang –kompaslink.com|

Klarifikasi PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan penjualan BBM jenis Pertamax secara bulk/ilegal di salah satu Pertashop di Palembang masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat bernomor 002/PPNEG0700/2026-S9 tertanggal 16 Juli 2026, Pertamina Patra Niaga menyatakan telah melakukan penelusuran dan klarifikasi atas laporan tersebut.

Pertamina membenarkan adanya pengisian Pertamax ke dalam tandon dengan volume sekitar 1.000 liter menggunakan kendaraan Daihatsu Gran Max nomor polisi BG 8825 NS di Pertashop 2P.301.216, Jalan Sopian Kanawas, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 17.46 WIB.

Pertamina kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, BBM tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dan operasional speedboat di Desa Agromulyo Jalur 16, Kabupaten Banyuasin.

Namun, klarifikasi tersebut belum disertai sejumlah dokumen pendukung yang dapat memperkuat penjelasan tersebut.

Salah satunya terkait pernyataan Pertamina bahwa telah memberikan surat teguran kepada pengelola Pertashop agar mengutamakan pelayanan pengisian BBM kepada kendaraan masyarakat dan mematuhi ketentuan operasional.

Pertanyaannya, di mana bukti surat teguran tersebut?

Surat klarifikasi yang disampaikan kepada pelapor tidak melampirkan salinan surat teguran dimaksud. Padahal, keberadaan surat tersebut penting untuk memastikan kapan teguran diberikan, apa dasar teguran, serta pelanggaran atau persoalan apa yang ditemukan Pertamina terhadap pengelola Pertashop.

Selain itu, persoalan mengenai kelengkapan dokumen atau perizinan pihak yang membeli BBM dalam jumlah sekitar 1.000 liter juga belum dijelaskan secara gamblang.

Pertamina dalam suratnya lebih menekankan bahwa BBM tersebut digunakan untuk kebutuhan masyarakat dan operasional speedboat di wilayah yang memiliki keterbatasan akses terhadap lembaga penyalur BBM.

Namun, tujuan penggunaan BBM tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai legalitas atau kelengkapan administrasi transaksi pembelian tersebut.

Jika memang pembelian sekitar 1.000 liter Pertamax tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan, semestinya dapat dijelaskan dokumen apa yang digunakan sebagai dasar transaksi dan apakah pihak pembeli telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan dokumen atau perizinan dari pihak pembeli, perlu dijelaskan pula mengapa pengisian tetap dilakukan dan tindakan apa yang telah diberikan kepada pihak-pihak terkait.

Klarifikasi ini menjadi penting karena persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai ke mana BBM tersebut dibawa atau digunakan, melainkan juga bagaimana mekanisme pembeliannya, apakah sesuai prosedur, serta apakah seluruh persyaratan administrasi dan perizinan telah dipenuhi.

Dengan demikian, pernyataan mengenai telah dilakukannya verifikasi, teguran, dan pengawasan perlu diperkuat dengan bukti konkret, sehingga klarifikasi yang disampaikan tidak berhenti pada pernyataan tertulis, tetapi benar-benar dapat menjawab substansi dugaan yang dilaporkan.

Hingga berita ini kami tayangkan, Rabu (19/8/2026), belum diperoleh penjelasan lebih lanjut maupun dokumen pendukung dari PT Pertamina Patra Niaga terkait bukti surat teguran serta dokumen atau perizinan yang menjadi dasar transaksi pembelian sekitar 1.000 liter Pertamax tersebut.

Redaksi masih membuka ruang bagi Pertamina Patra Niaga maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut atas persoalan tersebut.

 

(Tim/Red)

Berita Terkait

Solar Subsidi Dilansir Berulang dengan QR Barcode Berbeda, Polda Sumsel Tangkap Tiga Pelaku
Danrem 044/Gapo Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Dukung Pembangunan Sumsel
Kapolda Sumsel Tegaskan Transparansi, BPK RI Periksa Tata Kelola dan Kepatuhan Organisasi
Semarak HUT ke-81 RI, Warga Panca Usaha Lrg Cempaka RT.50.Gelar Lomba Penuh Keceriaan
Semarak HUT ke-81 RI, Brimob Polda Sumsel Hadirkan Edukasi, Layanan Gratis, dan Kepedulian untuk Masyarakat
ANAK BERUSIA 14 TAHUN TENGGELAM DAN MENINGGAL DUNIA DI SUNGAI MUSI, KELURAHAN 3 ILIR PALEMBANG
PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-81 PMPB SUMSEL MENGADAKAN SERANGKAIAN PERLOMBAAN
Pangdam II/Sriwijaya dan Ibu Hadiri Pisah Sambut Kajati Sumsel di Griya Agung Palembang

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:05

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:42

Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara, Kantah Purbalingga Serahkan Sertipikat BMN Kejaksaan Negeri Purbalingga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:41

12 PPATS Dilantik, Perkuat Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Purbalingga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:40

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:38

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ikuti Launching Transformasi Layanan dan Organisasi Secara Daring

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:37

Semangat Kemerdekaan! Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Alun Alun Purbalingga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:36

Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kantah Purbalingga Tampil dalam Balutan Pakaian Adat Nusantara

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:59

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

Berita Terbaru