Purbalingga – Tim 1 Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melaksanakan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Karangtengah, Kecamatan Kemangkon. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi aset masyarakat melalui Program PTSL yang terus dilaksanakan di Kabupaten Purbalingga.
Penyerahan sertipikat ini menjadi wujud nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Dengan diterimanya sertipikat, masyarakat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah sehingga dapat memberikan rasa aman dan mengurangi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Tim 1 PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga berharap sertipikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, baik untuk meningkatkan nilai aset maupun mendukung kegiatan ekonomi keluarga secara produktif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga terus berupaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam rangka menciptakan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga.











