Bongkar Kredit Fiktif Rp90 Miliar, Ditreskrimsus Polda Sumsel Tetapkan 15 Tersangka

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG —kompaslink.com|

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di sektor perbankan berupa penyalahgunaan fasilitas kredit post financing pada salah satu bank milik negara yang mengakibatkan kerugian mencapai sekitar Rp90 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya telah resmi dilakukan penahanan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan perkara ini menjadi salah satu komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap tindak pidana ekonomi yang berdampak luas terhadap sektor perbankan dan perekonomian.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023 melalui pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur. Para pelaku diduga menggunakan berbagai perusahaan sebagai sarana memperoleh pencairan kredit dengan menyampaikan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Modus operandi dilakukan dengan menyusun kontrak pekerjaan, surat pesanan, tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, hingga dokumen pendukung lainnya yang diduga tidak benar untuk memenuhi persyaratan pencairan kredit. Dana yang berhasil dicairkan kemudian ditarik secara tunai maupun dipindahkan ke rekening pihak-pihak tertentu sehingga seluruh fasilitas kredit tersebut mengalami kemacetan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mulai melakukan penyelidikan setelah menerima dua laporan polisi pada Juni 2024. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 48 orang saksi yang berasal dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.

Hasil penyidikan menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka yang terdiri dari oknum pegawai bank, direktur perusahaan, hingga pihak-pihak yang diduga berperan dalam penyusunan dokumen tidak benar. Hingga saat ini, tiga orang tersangka telah dilakukan penahanan, sedangkan terhadap tersangka lainnya penyidik masih melaksanakan proses pemanggilan, pemeriksaan lanjutan, dan pengembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dokumen kontrak harga satuan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, dokumen standar operasional pemberian kredit, serta hasil audit yang memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumatera Selatan dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi aset negara, serta menciptakan iklim investasi yang sehat. Penegakan hukum terhadap tindak pidana perbankan diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kecukupan alat bukti serta prinsip akuntabilitas.

“Kami telah menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka dalam perkara ini dan tiga orang di antaranya telah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan terhadap sektor ekonomi dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh bentuk kejahatan perbankan.

“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mempercepat penyelesaian pemberkasan perkara guna segera dilimpahkan kepada penuntut umum. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung tata kelola sektor keuangan yang sehat, meningkatkan kepastian hukum, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

(Red KL)

Berita Terkait

Momentum Hari Juang Polri, Kapolda dan Wakapolda Sumsel Letakkan Batu Pertama Monumen Perjuangan
Hadapi Cuaca Panas dan Ancaman Karhutla, Polda Sumsel Gelar Sholat Istisqo
Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Biro Logistik Polda Sumsel Mulai Menyusun RKBMN 
Perkuat 4 Pilar Kebangsaan, Satgaswil Sumsel Edukasi 100 Siswa MAN 2 Palembang
Kapolda Sumsel Gerakkan Solidaritas Personel, Bantuan Rp1,06 Miliar Dikirim ke NTT
Tim Penilai Internal TNI AD Laksanakan Pemantauan Satker Berpredikat WBK
Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Wisuda Akbar 10.000 Santri di Palembang
Kapolda Sumsel Hadiri Pelepasan Delegasi PWNU Sumsel ke Jombang

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:42

Polres Musi Rawas Serahkan Kunci Bedah Rumah, Bukti Nyata Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:52

Momentum Iduladha 1447 H, Kapolda Sumsel Tebar Manfaat Melalui Bantuan Kurban di Musi Rawas

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:09

Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Muratara Amankan Seorang Perempuan Terduga Pengedar

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:18

Tim Elang Musi Gagalkan Peredaran Narkotika di Sukakarya, Satu Tersangka Diamankan

Senin, 16 Maret 2026 - 09:44

Operasi 10 Menit, Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu di Camp Perkebunan Musi Rawas

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:38

TNI Manunggal Membangun Desa ke -125 Kodim 0406/Lubuk Linggau Resmi Ditutup

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:32

TMMD ke-125 Tahun 2025 Kodim 0406/Lubuklinggau Resmi Digelar Di Desa Kota Baru Sp 7 Cecar

Rabu, 7 Mei 2025 - 03:58

2 Orang Oknum Premanisme Mengatasnamakan LSM Diamankan Polres Mura Dalam Giat Ops Sikat 1 Musi 2025

Berita Terbaru