BANYUASIN –kompaslink.com|
Gerak cepat Tim Black Panther Polsek Rambutan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perumahan OPI Regency II, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Minggu (28/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial RR dan RS, sementara seorang pelaku lainnya berinisial AG telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko, S.H., M.H. menjelaskan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Para pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver bernomor polisi BG 4813 ADN yang terparkir di teras rumah korban dalam kondisi stang terkunci.
Pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kontak sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.
Hanya berselang sekitar 10 menit setelah kejadian, Kapolsek Rambutan menerima informasi dari masyarakat terkait aksi pencurian tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wijoko Triyono, S.H. bersama Tim Black Panther menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak dan menangkap dua pelaku beserta barang bukti. Polisi juga menemukan sepeda motor hasil curian serta kunci letter T yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain berinisial AG. Namun, saat proses pengembangan berlangsung, kedua tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kedua pelaku.
Setelah dilumpuhkan, kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Rambutan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku AG yang hingga kini masih buron.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver bernomor polisi BG 4813 ADN serta satu buah kunci letter T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.
Polsek Rambutan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminalitas.
Editor:Rudihartono.m











