MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Pembatalan SHGU PT SKB Dinyatakan Tetap Berlaku

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG —kompaslink.com|

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam sengketa tata usaha negara terkait pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut tertuang dalam amar Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2026 yang mengabulkan permohonan PK Menteri ATR/BPN, membatalkan Putusan Kasasi Nomor 554 K/TUN/2024, serta menolak gugatan PT Sentosa Kurnia Bahagia.

Dengan putusan itu, Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 00146/MUBA atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia seluas sekitar 3.859,7 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin dinyatakan tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menyikapi putusan tersebut, Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Dr. (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH, mengatakan putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap objek yang selama ini menjadi sengketa.

“Putusan ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Mahkamah Agung mempertimbangkan berbagai fakta hukum, termasuk adanya novum atau bukti baru serta putusan-putusan lain yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sofhuan dalam keterangannya, pada Kamis (25/6/2026).

Menurut Sofhuan, dalam pertimbangannya Mahkamah Agung juga memperhatikan sejumlah fakta hukum yang terungkap dalam perkara lain yang berkaitan dengan objek sengketa, baik perdata maupun pidana.

Karena itu, putusan PK tersebut diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini terjadi.

“Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak tersedia lagi upaya hukum biasa maupun luar biasa terhadap perkara ini.

Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, dengan dikabulkannya PK Menteri ATR/BPN dan tetap berlakunya keputusan pembatalan SHGU tersebut, maka status HGU PT Sentosa Kurnia Bahagia dinyatakan batal berdasarkan keputusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Dengan dikabulkannya PK ini dan tetap berlakunya keputusan pembatalan SHGU oleh Menteri ATR/BPN, maka secara hukum SHGU PT SKB dinilai tidak lagi berlaku atau dibatalkan atau dicabut secara permanen. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat,” pungkas Sofhuan dengan tegas.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Musi Rawas Utara (Muratara), Abdul Aziz, SH, menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan PK Menteri ATR/BPN dan menguatkan pembatalan HGU PT SKB.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum dan patut dihormati oleh semua pihak. Kami berharap persoalan yang selama ini menimbulkan polemik dapat diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Abdul Aziz.

Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2026 tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses sengketa tata usaha negara terkait pembatalan HGU PT SKB yang sebelumnya bergulir mulai dari tingkat pertama, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. (Rilis rossa oca)

Editor (Red KL)

Berita Terkait

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat
Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers
17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan
Harga Cabai Melambung di Pasar Kota Palembang, Capai Rp85.000 Per Kilo
Polda Sumsel dan Kompolnas Perkuat Komitmen Transparansi serta Perlindungan Kerja Jurnalistik
Polda Sumsel Perkuat Kinerja Reserse hingga Polsek, Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru