Mataram, 26 Juni 2026 Kompaslink.Com
Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmennya untuk terus memantau secara ketat jalannya proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan keuangan daerah yang dikenal publik sebagai kasus “Dana Siluman” di lingkungan DPRD NTB tahun anggaran 2025. Organisasi ini mengapresiasi langkah awal Kejaksaan Tinggi NTB yang telah memulai penanganan perkara sejak 10 Juli 2025, serta menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Indra Jaya Usman, Muhammad Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim selaku Ketua Komisi IV DPRD NTB. Langkah pengembalian dana senilai lebih dari Rp2 miliar oleh sekurang-kurangnya 15 anggota dewan juga dicatat sebagai respon awal yang patut diperhatikan.
Namun demikian, hingga pertengahan Juni 2026, status penanganan masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki tahap pelimpahan berkas perkara atau P21. Di sisi lain, jejak aliran dana yang belum terungkap sepenuhnya masih membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat, sehingga potensi bertambahnya jumlah tersangka masih sangat terbuka lebar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan fakta tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sasaka Nusantara NTB, YMH Lalu Ibnu Hajar, menyampaikan pernyataan sikap resmi yang meminta Kejati NTB mengambil langkah lebih tegas dan menyeluruh dalam menangani perkara ini, dengan empat poin tuntutan utama:
Pertama, tegak lurus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Penyelidikan harus ditelusuri sampai ke akar persoalan dan tidak berhenti hanya pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. Siapa pun yang terbukti menerima dana di luar mekanisme alokasi resmi atau Dana Pokok Pikiran, baik dari kalangan legislatif maupun unsur eksekutif dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah, wajib diproses secara hukum setara. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Kedua, penanganan harus transparan dan akuntabel. Informasi perkembangan perkara wajib dibuka seluas‑luas sesuai ketentuan Undang‑Undang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat NTB berhak mengetahui asal‑usul sumber dana, tujuan penggunaannya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab paling utama di balik peristiwa ini. Tidak boleh ada ruang atau fakta yang sengaja ditutup‑tutupi.
Ketiga, percepat proses penyidikan guna mencegah perkara berlarut‑larut. Sejak adanya laporan awal hampir satu tahun yang lalu, penanganan belum menunjukkan kemajuan berarti hingga tahap pelimpahan berkas. Keadilan yang terlambat diselesaikan sama artinya dengan keadilan yang dikhianati, sehingga pemberkasan harus segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Keempat, jaminan perlindungan bagi pelapor dan insan pers. Organisasi ini mengecam keras segala bentuk tekanan maupun tindakan intimidasi terhadap wartawan yang meliput kasus ini. Kejaksaan Tinggi NTB memiliki kewajiban memberikan rasa aman dan perlindungan kepada saksi, pelapor, serta awak media; tanpa hal tersebut, kebenaran yang sesungguhnya tidak akan pernah terungkap sepenuhnya.
Dalam kesimpulan pernyataannya, Sasaka Nusantara menegaskan posisinya: “Kami bukanlah pihak yang menentang keberadaan DPRD maupun Pemerintah Provinsi NTB, melainkan pihak yang mendukung tegaknya keadilan. Apabila Kejati NTB bertindak tegas dan berani mengungkap segala fakta, wibawa hukum di mata masyarakat akan semakin meningkat. Sebaliknya, jika penanganan berjalan setengah hati, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan runtuh sepenuhnya.”
Sasaka Nusantara NTB menyatakan kesiapannya mengawal perkara ini sampai berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, hingga putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap. “Kami pastikan kasus ‘Dana Siluman’ ini tidak akan berubah menjadi ‘kasus siluman’ yang hilang begitu saja ditelan waktu,” tegas pernyataan tersebut.
Mataram, 26 Juni 2026
YMH. Lalu Ibnu Hajar
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara NTB











