Mataram Kompaslink.Com
tidak dapat dipisahkan dari aspek kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.Fakta yang ada menunjukkan bahwa dari 181 titik tambak udang yang beroperasi di NTB, mayoritas masih belum memiliki dokumen perizinan secara lengkap, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Bahkan, puluhan titik diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen perizinan sama sekali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu artinya menjadikan NTB sebagai “karpet merah” investasi yang sarat risiko, terutama terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan kepastian hukum. Pertumbuhan investasi yang tidak diimbangi dengan pengawasan dan penegakan regulasi berpotensi melahirkan persoalan yang lebih besar di masa mendatang.
Pemerintah Provinsi NTB sepatutnya menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembenahan tata kelola sektor tambak udang. Audit menyeluruh terhadap aspek perizinan dan kepatuhan pelaku usaha merupakan langkah mendesak yang harus dilakukan. Kepatuhan hukum tidak boleh diposisikan sebagai urusan administratif belaka, melainkan sebagai instrumen untuk memastikan investasi berjalan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Kampanye hilirisasi industri tambak udang seharusnya didahului oleh pembenahan fondasi tata kelola. Jangan sampai kewibawaan negara dipermainkan melalui skenario “Tambak Dulu, Izin Belakangan”, sebuah praktik yang jika dibiarkan akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya pesisir di NTB.
Kami meyakini Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, memiliki komitmen untuk membangun NTB berbasis ilmu pengetahuan, data, dan pendekatan teknokratis. Karena itu, audit perizinan harus menjadi prioritas sebelum agenda hilirisasi tambak udang dijalankan secara masif.
Jangan menunggu “bom waktu” kerusakan lingkungan meledak. Pemerintah Provinsi NTB memiliki seluruh instrumen dan sumber daya yang diperlukan untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban hukumnya dan melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pertumbuhan ekonomi dan investasi tidak boleh dibayar dengan mahalnya biaya kerusakan lingkungan serta melemahnya wibawa negara.











