Palsukan Paspor WNA untuk Aktivasi IMEI, Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Jaringan Siber Lintas Provinsi

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG —kompaslink.com|

Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap tindak pidana siber berupa manipulasi data elektronik untuk aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal pada sekitar 12.000 unit telepon seluler yang berasal dari luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan empat tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik ilegal yang beroperasi di Palembang, Batam, dan Bali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan menonjol di bidang kejahatan siber karena menyasar sistem registrasi perangkat telekomunikasi nasional yang seharusnya diperuntukkan bagi wisatawan atau warga negara asing yang membawa perangkat dari luar negeri ke Indonesia secara sah.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan telepon seluler impor yang telah memperoleh akses jaringan operator seluler Indonesia melalui proses yang diduga tidak sesuai ketentuan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan di sebuah konter telepon seluler yang berada di kawasan Komplek Ruko PS, Kota Palembang.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan sejumlah perangkat telepon seluler yang telah memperoleh aktivasi IMEI melalui mekanisme yang tidak sah. Penelusuran lebih lanjut terhadap perangkat digital dan transaksi elektronik yang ditemukan di lokasi mengungkap adanya praktik manipulasi data menggunakan dokumen paspor milik warga negara asing tanpa izin pemiliknya.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Tersangka AR (43) diduga berperan sebagai pelaku utama yang melakukan proses aktivasi IMEI dengan memanfaatkan data paspor warga negara asing pada sistem registrasi perangkat telekomunikasi. Tersangka RK (42) berperan sebagai pemilik konter sekaligus pihak yang menawarkan jasa aktivasi sinyal bagi perangkat luar negeri. Sementara itu, tersangka IJ (26) dan BRW (40) diduga bertugas menyediakan serta memanipulasi data pendukung berupa kode batang IMEI dan dokumen elektronik yang digunakan dalam proses registrasi ilegal tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga telah melakukan aktivasi IMEI terhadap sekitar 12.000 unit telepon seluler sejak menjalankan aksinya. Aktivitas tersebut memberikan keuntungan ekonomi bagi para pelaku sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tata kelola sistem telekomunikasi nasional serta pengawasan perangkat yang beredar di Indonesia.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler berbagai merek, dokumen elektronik, foto paspor warga negara asing, tangkapan layar kode batang IMEI, kartu SIM, perangkat digital pendukung, akses akun registrasi, serta dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku dilakukan dengan memanfaatkan celah layanan registrasi perangkat yang diperuntukkan bagi wisatawan asing.

“Para pelaku memanfaatkan data paspor warga negara asing tanpa hak untuk mendaftarkan perangkat telepon seluler yang berasal dari luar negeri agar dapat digunakan pada jaringan operator di Indonesia. Modus ini terorganisasi dan melibatkan beberapa pihak dengan peran yang berbeda-beda. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelas AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.M.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini memiliki arti strategis dalam menjaga keamanan ruang digital dan ekosistem telekomunikasi nasional. Praktik manipulasi IMEI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem pengawasan perangkat, merugikan negara, serta membuka peluang penyalahgunaan perangkat yang tidak terdata secara resmi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai modus yang memanfaatkan teknologi dan sistem elektronik. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat merugikan masyarakat, negara, maupun mengganggu sistem yang telah dibangun untuk melindungi kepentingan publik. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang menawarkan aktivasi perangkat di luar mekanisme resmi,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap aliran transaksi, jaringan pelaku lainnya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas manipulasi data elektronik tersebut.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat telekomunikasi melalui jalur resmi dan memastikan legalitas perangkat yang digunakan guna mendukung terciptanya ekosistem digital yang aman, tertib, dan terlindungi.

(Red KL)

Berita Terkait

Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran
Polsek Talang Kelapa Berhasil Menggagalkan Pengedaran Narkoba Berkat Kewaspadaan Supir Travel
Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang
Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara
Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan
Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026
Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:21

Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:01

Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:33

Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:54

Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:49

Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:04

Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:00

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:16

Audiensi Panit Intelkam Polda Sumsel Ke Sekretariat DPC HBB Kota Palembang  

Berita Terbaru

Ogan Komering Ilir

Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:15