Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Ternak ke Kejaksaan Lubuklinggau

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 12:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Muratara –kompaslink.com|

Penyidik Satreskrim Polsek Muara Rupit melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara pencurian ternak ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara, Ipda M. Aliudin, S.H, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Tersangka yang dilimpahkan sebanyak satu orang dari tahanan penyidik Polsek Muara Rupit kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada 6 Januari 2026 terkait perkara pencurian ternak.

Adapun tersangka berinisial SH, yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Menurut Aliudin, proses tahap II ini juga berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tertanggal 4 Maret 2026 yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara tersebut telah lengkap (P-21), sehingga tersangka dan barang bukti diminta untuk segera dilimpahkan.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian ternak.

Sementara itu, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada pihak kejaksaan, di antaranya satu buah karung warna putih corak hijau, satu buah tali nilon warna oranye sepanjang 1,5 meter, satu buah tali tambang warna abu-abu sepanjang 5 meter, serta satu ekor kerbau betina berwarna abu-abu.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,pungkasnya.

(Rudi Hartono.m)

Berita Terkait

Ipda Dania Nurauliawati Resmi Dilantik Sebagai Kasat Reserse PPA-PPO Polres Muratara
Apel Pagi Sat Reskrim Polres Muratara, IPTU Nasirin Dorong Kinerja Profesional
Tingkatkan Imtaq kepada Allah SWT Polres Muratara gelar Peringatan is’ra Mi’raj Nabi Muhammad Saw tahun 1447 H
Wakapolres Musi Rawas Utara Kompol Yulfikri, S.H Pimpin Apel Pagi Personel
Polres Muratara Bersama Polsek Jajaran Giat Pengamanan Majelis Dzikir, Maulidur Rasul SAW dan Haul Akbar Musi Rawas Utara
Polres Musi Rawas Utara Panen Raya Jagung Di Desa Terusan Kec. Karang jaya
IPDA Ali Kanit Sat Binmas Polres Muaratara Penyuluhan Kampung Anti Narkoba  
Polres Muratara Dapatkan Empat Perwira Lulusan SIP Angkatan 54 Gelombang II Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:55

Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52

Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:43

Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37

Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:14

Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23

Perkuat Literasi AI di Dunia Pendidikan, Polda Sumsel dan Google for Education Latih Guru Madrasah Sumsel

Berita Terbaru