MUSI BANYUASIN,-kompaslink.com|
Tim Opsnal Serigala Muba bersama anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi penembakan di lokasi sumur minyak ilegal di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Diduga Pelaku diketahui bernama Rendy Oktavio (32), warga Jakabaring, Kota Palembang, yang diduga melakukan penembakan terhadap seorang pria bernama Chandra pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan kelapa sawit PT Hindoli Blok Kobra 1, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Akibat kejadian tersebut, korban Chandra mengalami luka tembak pada bagian kaki kanan dekat tumit, yang diduga berasal dari senjata api milik pelaku.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Suryantoni Hutahaean menjelaskan bahwa insiden penembakan bermula saat dua orang pria mendatangi lokasi sumur minyak bor milik warga bernama Rival Ismeri.
Kedua pria tersebut diketahui adalah Rendy Oktavio dan seorang rekannya bernama Erix, yang saat itu mengenakan kaos hitam dan celana pendek putih.
“Keduanya datang ke lokasi sumur bor minyak milik warga dan sempat terlibat cekcok dengan saksi Rival dan rombongannya,” jelas AKP Suryantoni.
Di tengah perdebatan tersebut, pelaku Rendy tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah kelompok Rival.
Situasi sempat memanas hingga pelaku dipukul mundur oleh sejumlah orang di lokasi kejadian.
Beberapa saat kemudian terdengar beberapa kali suara tembakan. Saat itulah korban Chandra berteriak karena terkena tembakan pada kaki kanannya.
“Korban saat itu berada di belakang saksi Rival ketika tembakan dilepaskan,” ungkapnya.
Mengetahui adanya insiden penembakan, pelaku bersama rekannya kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada 26 Februari 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya menetapkan Rendy Oktavio sebagai tersangka.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, tim gabungan Opsnal Serigala Muba dan Jatanras Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penangkapan.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Kota Palembang pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan.
“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polda Sumsel dan selanjutnya diserahkan ke Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Suryantoni.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 butir pecahan proyektil
2 butir amunisi
sepasang sepatu putih merek Pro ATT
satu topi putih
satu kaos putih
satu celana pendek hitam
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan atau penganiayaan berat.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut,pungkasnya.
Pewarta:Rudi Hartono.m









