Muba,-kompaslink.com –
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka kasus penyulingan minyak ilegal yang terbakar di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada Sabtu (28/02/2026). Kebakaran tempat penyulingan minyak tersebut sebelumnya terjadi pada Kamis (26/02/2026) siang.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pidana Khusus (Pidsus) bersama jajaran Polsek Sanga Desa, saat kejadian tersangka diduga tengah melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah secara ilegal. Dalam proses tersebut, muncul percikan api yang kemudian menyambar tangki minyak yang mengalami kebocoran.
Api selanjutnya merambat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) serta ke penampungan minyak lainnya hingga mengakibatkan kebakaran di lokasi penyulingan.
Beruntung tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun sejumlah peralatan penyulingan dan bahan bakar hangus terbakar.
Dalam penanganan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit tungku minyak bekas terbakar
1 lembar atap seng bekas terbakar
1 batang pipa T sepanjang ±3 meter
1 batang pipa sekop pengair kerak sepanjang ±3 meter
1 potong selang plastik bekas terbakar
1 kerangka tedmon bekas terbakar
1 kerangka mesin bekas terbakar
30 liter minyak mentah
30 liter minyak hasil olahan
Kasat Reskrim Polres Muba menyampaikan bahwa tersangka bersikap kooperatif saat dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui kepemilikan tempat penyulingan minyak tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 311 KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp50 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak aktivitas penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin guna mencegah potensi kebakaran serta dampak lingkungan yang lebih luas.
Pewarta:Rudihartono.m









