Aktivitas Penyulingan Minyak Ilegal Picu Kebakaran, Seorang Perempuan di Muba Jadi Tersangka

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muba,-kompaslink.com –

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka kasus penyulingan minyak ilegal yang terbakar di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada Sabtu (28/02/2026). Kebakaran tempat penyulingan minyak tersebut sebelumnya terjadi pada Kamis (26/02/2026) siang.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pidana Khusus (Pidsus) bersama jajaran Polsek Sanga Desa, saat kejadian tersangka diduga tengah melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah secara ilegal. Dalam proses tersebut, muncul percikan api yang kemudian menyambar tangki minyak yang mengalami kebocoran.

Api selanjutnya merambat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) serta ke penampungan minyak lainnya hingga mengakibatkan kebakaran di lokasi penyulingan.

Beruntung tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun sejumlah peralatan penyulingan dan bahan bakar hangus terbakar.

Dalam penanganan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar

1 lembar atap seng bekas terbakar

1 batang pipa T sepanjang ±3 meter

1 batang pipa sekop pengair kerak sepanjang ±3 meter

1 potong selang plastik bekas terbakar

1 kerangka tedmon bekas terbakar

1 kerangka mesin bekas terbakar

30 liter minyak mentah

30 liter minyak hasil olahan

Kasat Reskrim Polres Muba menyampaikan bahwa tersangka bersikap kooperatif saat dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui kepemilikan tempat penyulingan minyak tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 311 KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp50 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak aktivitas penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin guna mencegah potensi kebakaran serta dampak lingkungan yang lebih luas.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Polsek Sekayu Bantu Warga Terdampak Longsor Jalan Laskar Jimbun
Satpolairud Polres Muba Hadir di Tengah Musibah Longsor, Salurkan Bantuan untuk Warga
Diduga Dipicu Racun Nyamuk Bakar, Kebakaran Pondok di Muba Tewaskan Ayah dan Anak
LSM TRINUSA Geruduk Dinsos Muba, Dugaan Proyek mark up, Kejanggalan Uraian Pekerjaan dan klarifikasi tanpa tanda tangan pejabat Resmi
Polres Muba dan Forkopimda Sukses Gelar Apel Ikrar Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025
Muba Jadi Titik Awal Penataan Besar Sumur Minyak Rakyat
Polda Sumsel Perkuat Tata Kelola Energi Nasional, Gubernur H. Herman Deru Launching Sumur Minyak di Muba
Kasdam II/Sriwijaya Dampingi Gubernur Sumsel Apel Ikrar Bersama di Musi Banyuasin : Tegakkan Aturan Energi

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:49

Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Senin, 15 Juni 2026 - 12:25

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:24

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:50

Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:47

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:45

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Berita Terbaru