MUBA,-kompaslink.com|
Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu satu hari. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2026 yang digelar untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika diamankan dari lokasi berbeda, dengan barang bukti berupa puluhan paket sabu dan tablet terlarang, pada Selasa (17/2/2026).
Kasat Narkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya, melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan oleh jajaran Polsek Babat Supat sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun I Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat.
“Tersangka berinisial Riani alias Otet (40), warga Desa Tanjung Kerang, diamankan di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,75 gram,” ujar AKP Hutahaean saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, alat takar (skop), serta sejumlah barang yang digunakan untuk menyimpan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Pengungkapan kedua dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Muba pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di areal pengeboran minyak Kobra I, perkebunan sawit PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka Jhon Heri (48), warga Kecamatan Lais, di pondok warung nasi miliknya.
“Dari tangan tersangka Jhon Heri, anggota menemukan 30 paket diduga sabu dengan berat bruto 19,78 gram, serta 15 butir tablet diduga narkotika berlogo stroberi warna hijau dengan berat bruto 6,91 gram,” jelas AKP Hutahaean.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel, serta sejumlah plastik klip dan peralatan pengemasan.
AKP Hutahaean menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari target Operasi Pekat Musi 2026 yang menyasar wilayah-wilayah yang terindikasi sebagai lokasi rawan peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan dan barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Polres Muba juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Muba. Silakan laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
(RD)











