Satresnarkoba Polres Muba Ungkap Kasus Narkotika Dalam Operasi Pekat Musi 2026

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 00:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Muba – Kompaslink.com |

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pria berinisial DS (43) diamankan saat penggerebekan yang dilakukan di area pengeboran minyak PT Hindoli, Simpang 4 Kobra I, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan Nomor STR/21/I/OPS.1.3./2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, serta Rencana Operasi Pekat I Musi 2026 Polres Muba.

Tersangka DS diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Jalan Ketitiran, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau. Dalam perkara ini, DS diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,70 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam dua plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam kaleng bekas minyak rambut warna hitam, dan ditemukan di dalam tas sandang warna biru dongker yang dikenakan tersangka saat diamankan.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo Y19S warna hitam, uang tunai sebesar Rp140.000, serta sejumlah barang pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan dalam tas milik tersangka.

Tersangka selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Muba telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain mengamankan dan menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan tes urine, pemeriksaan laboratorium forensik di Palembang, gelar perkara, serta pemeriksaan tersangka.

Ke depan, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan, pengembangan jaringan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Polsek Sekayu Bantu Warga Terdampak Longsor Jalan Laskar Jimbun
Satpolairud Polres Muba Hadir di Tengah Musibah Longsor, Salurkan Bantuan untuk Warga
Diduga Dipicu Racun Nyamuk Bakar, Kebakaran Pondok di Muba Tewaskan Ayah dan Anak
LSM TRINUSA Geruduk Dinsos Muba, Dugaan Proyek mark up, Kejanggalan Uraian Pekerjaan dan klarifikasi tanpa tanda tangan pejabat Resmi
Polres Muba dan Forkopimda Sukses Gelar Apel Ikrar Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025
Muba Jadi Titik Awal Penataan Besar Sumur Minyak Rakyat
Polda Sumsel Perkuat Tata Kelola Energi Nasional, Gubernur H. Herman Deru Launching Sumur Minyak di Muba
Kasdam II/Sriwijaya Dampingi Gubernur Sumsel Apel Ikrar Bersama di Musi Banyuasin : Tegakkan Aturan Energi

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:49

Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Senin, 15 Juni 2026 - 12:25

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:24

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:50

Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:47

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:45

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Berita Terbaru