Muba – Kompaslink.com |
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang pria berinisial DS (43) diamankan saat penggerebekan yang dilakukan di area pengeboran minyak PT Hindoli, Simpang 4 Kobra I, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan Nomor STR/21/I/OPS.1.3./2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, serta Rencana Operasi Pekat I Musi 2026 Polres Muba.
Tersangka DS diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Jalan Ketitiran, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau. Dalam perkara ini, DS diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,70 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam dua plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam kaleng bekas minyak rambut warna hitam, dan ditemukan di dalam tas sandang warna biru dongker yang dikenakan tersangka saat diamankan.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo Y19S warna hitam, uang tunai sebesar Rp140.000, serta sejumlah barang pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan dalam tas milik tersangka.
Tersangka selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Muba telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain mengamankan dan menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan tes urine, pemeriksaan laboratorium forensik di Palembang, gelar perkara, serta pemeriksaan tersangka.
Ke depan, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan, pengembangan jaringan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta:Rudihartono.m











