Ogan Komering Ilir,-kompaslink.com|
Rencana pengelolaan lahan seluas 4.000 hektare di Desa Sungai Tuba, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengusung konsep kolaborasi tiga pilar yang menggabungkan peran masyarakat, swasta, dan pemerintah untuk membangun wilayah secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembagian Lahan yang Inklusif
Lahan dibagi menjadi dua zona utama. Zona masyarakat seluas 1.200 hektare akan menjadi pusat aktivitas warga, berfungsi sebagai basecamp dan menjaga keseimbangan sosial.
Sementara itu, zona industri dan komersial seluas 2.800 hektare akan terbuka bagi investor untuk membangun pabrik dan pergudangan, yang diharapkan mampu meningkatkan lapangan kerja serta nilai tambah komoditas lokal.
Kekuatan Legalitas: Adat dan Formal Proses legalitas lahan ini menggabungkan hukum adat dan sistem administrasi negara.
Surat adat dari Kriya atas nama Laksana Bantari menjadi fondasi, yang kemudian diteruskan ke Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian setempat. Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi investor dan mempermudah akses perizinan serta bantuan pemerintah.
Manfaat Strategis untuk OKI
Dampak jangka panjangnya meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Masyarakat setempat juga akan berperan aktif sebagai pengelola lahan, bukan hanya sebagai pekerja, sehingga sirkulasi ekonomi tetap berputar di dalam desa.pungkasnya
(Pahlevi/Ujang)











