Diduga Gudang BBM Ilegal Milik Fj Pindah Lokasi Dekat Simpang Patra Tani Segayam, Warga Soroti Kinerja APH

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Muara Enim,-kompaslink.com|

Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali beroperasi dan meresahkan warga di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Gudang tersebut berada di pinggir Jalan Lintas, antara Simpang Segayam menuju SMKN tepatnya seberang Toko Puji Hatta Segayam Lokasi ini berada sangat dekat dengan permukiman warga.

 

Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (5/1/2026), terlihat sejumlah aktivitas keluar-masuk kendaraan dan bongkar muat drum berisi cairan yang diduga BBM. Warga juga mencium bau menyengat yang kerap tercium pada malam hari.

 

Menurut keterangan warga sekitar, gudang tersebut baru beroperasi dan kuat dugaan merupakan pindahan dari Desa Talang Taleng, tepatnya dari lokasi di depan Apamart. Kini aktivitasnya berpindah ke tempat ini dan diduga dikelola oleh seorang pria berinisial FJ.

 

“Beberapa minggu terakhir, gudang BBM ini diduga mulai aktif lagi. Truk sering keluar masuk pada malam hari dan baunya sangat menyengat. Kami khawatir karena rumah kami berada sangat dekat,” ujar seorang warga.

 

Warga menilai keberadaan gudang tersebut sangat berbahaya karena rawan kebakaran serta berpotensi mencemari lingkungan. Mereka mengaku khawatir akan terulangnya peristiwa kebakaran gudang BBM ilegal seperti yang pernah terjadi di sejumlah daerah lain dan menimbulkan korban jiwa.

 

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolsek Gelumbang khususnya Polres Muara Enim, untuk segera melakukan pengecekan dan penindakan secara tegas tanpa tebang pilih.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan serta distribusi BBM secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

 

Warga berharap gudang tersebut segera ditutup dan pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Tim red)

Berita Terkait

Groundbreaking Mushola di Desa Muara Gula, Korem 044/Gapo Hadir Tebar Kepedulian
Sentuhan Pengabdian di HUT ke-45 Korem, Danrem Resmikan Rehab Mushola Al Barokah Semendo
Kurang dari 24 Jam, Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Mayat di Muara Enim
Pesan Tegas dan Kepedulian Sosial Warnai Kunker Danrem 044/Gapo di Muara Enim
Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Muara Enim, Pengedar Sabu 7,21 Gram Diringkus di Gelumbang Tengah Malam
24 Jam Tanpa Jeda, Polres Muara Enim Gulung Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda
Respon Cepat Polres Muara Enim, Kasus Penganiayaan Maut di Pasar Inpres Terungkap
Gelar KRYD dan Patroli Hunting, Polsek Rambang Polres Muara Enim Pastikan Malam Libur di Bulan Ramadhan Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:31

‎Pelantikan Pengurus PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Banyuasin II Berlangsung Khidmat

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:10

DPD dan DPC HBB Sumsel Hadiri Acara Penghiburan di Kediaman Almarhum Christ Raja Rumapea di Tanjung Lago  

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:20

‎Babinsa Bersama Warga Gelar Patroli Malam, Perkuat Keamanan Lingkungan Di Banyuasin II.

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05

Warga Resah Dengan Galian Tanah di Pangkalan Benteng Banyuasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:26

Satresnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Terduga Pengedar Narkotika di Muara Telang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:05

Menjadi Sorotan Publik, Pabrik Air Minum Betuah Milik BUMD Sei Sembilang Diduga Empat Tahun Tak Beroperasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:09

‎Sinergitas 3 Pilar Bergerak! Polsek Banyuasin II, Kecamatan dan Koramil Gotong Royong Bersama Warga

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:22

‎Kepala Desa Teluk Payo Imbau Masyarakat Stop Membakar Hutan dan Lahan.

Berita Terbaru