Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 7,7 Kilogram dan 183 Butir Pil Ekstasi Hasil Tangkapan

- Penulis

Kamis, 18 April 2024 - 15:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,-Kompaslink.com
Barang bukti sabu sebanyak 7,7 kilogram dan 183 butir pil ekstasi hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dimusnahkan Kamis (18/4/2024).

Barang haram ini disita dari delapan orang tersangka yang ditangkap ditempat berbeda diwilayah Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin.

Serbuk haram sabu dimasukkan kedalam blender yang dicampur dengan cairan detergen lalu dimusnahkan turut disaksikan delapan orang tersangka.

Adapun barang bukti tersebut disita dari tersangka Hendra alias Pongah dengan barang bukti 190,13 gram, Alika dengan barang bukti 183 butir pil ekstasi Jaka dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andriadi dengan barang bukti 193,91 sabu-sabu, Sherga dengan barang bukti 3,8 kilogram sabu-sabu, Afriansyah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 186,29 gram.

Julius dengan barang bukti 196,02 gram sabu-sabu, dan Iskandar dengan barang bukti 134,12 gram sabu-sabu.

Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dilakukan sejak bulan Maret dan April 2024.

Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan,SH,MSi didampingi Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menuturkan barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka itu berasal dari Medan dan Pekanbaru.

“Sabu sabu yang kami sita berasal dari Medan dan Pekanbaru, sebagian sudah ditangkap terlebih dahulu dan sudah tahap dua. Sebenarnya ada 13 orang pelaku,” katanya, Kamis (18/4/2024).

Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu hendak diedarkan di wilayah Kota Palembang. Salah satu tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti sabu seberat 3,8 kilo, yakni Sherga Rivando yang ditangkap pada 4 Maret 2024.

“Semua pelaku yang diamankan ini statusnya adalah pengedar dan ada dua yang sebagai bandar,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun 2025, Pekat IB Sumsel Soroti Kinerja Pemprov: Ada Prestasi, Tapi Evaluasi Tetap Diperlukan
Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polri Periode 1 Januari 2026
Rakerwil Perindo Sumsel Dihadiri Gubernur Herman Deru, Fokus Penguatan Kader dan Digitalisasi Partai
Piala Ketua Umum Shindoka Sumsel Diperebutkan 817 Atlet di Palembang
Kapolda Sumsel Lepas 100 Personel Satbrimob untuk Misi Kemanusiaan di Gayo Lues
BNNP Sumsel Lampaui Target, Ungkap 37 Kasus Narkoba Sepanjang 2025
UNSRI Kukuhkan Tiga Guru Besar dari Bidang Kedokteran, Pertanian, dan Teknik
Ratusan Massa Desak Penutupan DA Club 41, Pemprov Sumsel Pastikan Penyegelan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:32

Kapolres Musi Rawas Tegaskan Perang Melawan Narkoba Usai Tangkap Pengedar 150 Butir Ekstasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:18

PERMOHONAN MAAF: PENUNDAAN SEMINAR NASIONAL K3L KONFEDERASI PERSATUAN BURUH INDONESIA (KPBI)

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:37

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Wakapolda Sumsel Hadiri Rembuk Tani Bersama Menko Pangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:14

Kakan Kemenag provinsi Sumsel hadiri Takziah Ibunda Kakan Kemenag kabupaten OKU 

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:06

Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2026, Kapolres Muratara: Polri Siap Kawal Kamtibmas

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:23

Satresnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Sopir Pengedar Sabu di Banyuasin III

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:30

Operasi Malam Satresnarkoba Polres Muara Enim Amankan Pengedar Sabu 21,29 Gram

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:25

May Day 2026 Sumsel Damai dan Dialogis, Kapolda Sandi Nugroho Sambut Aspirasi Buruh

Berita Terbaru