“Ferdinan Ditangguhkan, Dugaan Penggelapan Emas Jadi Sorotan Keluarga dan Hukum”

- Penulis

Minggu, 28 Desember 2025 - 02:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, KOMPASLINK.COM –
Ferdinan melalui kuasa hukumnya, Amril, ST SH.MH, menggelar konferensi pers di Jalan Pandawa Ilir Timur II, Lemabang, Palembang, Sabtu (27/12/2025).

Konferensi pers ini digelar untuk menanggapi video yang beredar di media sosial Instagram, di mana keluarga korban menyatakan kekecewaannya atas penangguhan penahanan Ferdinan, pelaku penusukan anak korban.

Amril menjelaskan, perselisihan bermula antara Ferdinan dengan Deri Iriansyah, anak korban, di rumah Ferdinan. “Saat itu, klien kami kehilangan kontrol emosi sehingga terjadi penusukan. Pihak korban kemudian membuat laporan ke Polsek Ilir Barat I pada hari yang sama, dan klien kami langsung ditahan,” kata Amril.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ferdinan sempat ditahan sekitar 20 hari sebelum diajukan penangguhan. Penangguhan penahanan baru berlaku sekitar 3–4 hari terakhir.

Amril menegaskan, penangguhan penahanan Ferdinan telah sesuai prosedur hukum. “Sesuai Pasal 31 KUHAP, penangguhan dapat diajukan oleh tersangka atau kuasanya. Tujuan penangguhan adalah membuka ruang musyawarah kekeluargaan antara korban dan pelaku,” jelas Amril.

Ia juga mengapresiasi kinerja Polsek Ilir Barat I. “Pihak kepolisian sudah profesional dan sesuai SOP. Mereka memberi kesempatan untuk bermusyawarah, karena perdamaian adalah panglima hukum tertinggi di Indonesia,” tambah Amril.

Sebelum penangguhan, pihak keluarga Ferdinan telah berupaya menemui ibu korban, Linda, di rumahnya. “Kami diterima baik dan dijanjikan kabar pada akhir pekan, namun kabar itu tidak muncul. Akhirnya pihak korban menunjuk kuasa hukum,” jelas Amril.

Setelah penangguhan, pihak Ferdinan kembali berusaha melakukan mediasi melalui Polsek IB 1, tetapi tidak berhasil bertemu pihak korban. Amril menegaskan, pihaknya tetap menghormati hak korban untuk menempuh jalur hukum.

Selain kasus penusukan, muncul masalah hukum baru terkait dugaan penggelapan emas milik ibu Dian, yang diduga digunakan untuk biaya pengobatan. “Kami sudah menyatakan biaya pengobatan akan diganti sepenuhnya melalui prosedur yang benar, bukan dengan mengambil atau menggelapkan emas. Proses hukum akan diserahkan kepada pihak kepolisian, dan kami berharap pihak terlapor kooperatif,” kata Amril.

Ibu Dian, selaku pemilik emas, menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum. “Emas ini adalah milik saya. Saya sudah menanyakan beberapa kali, tetapi belum dikembalikan. Dugaan penggelapan akan tetap saya proses melalui Polsek Ilir Barat I. Semua pihak diharapkan kooperatif agar masalah ini diselesaikan sesuai hukum,” ujar ibu Dian.

Terkait laporan dari anak korban lain, Tomek atau Tomi, Amril menegaskan, proses hukum tetap berjalan. “Jika pihak korban ingin berdamai kembali, kami siap memfasilitasi. Namun terkait tuduhan adanya keterlibatan pihak eksternal atau anggota dewan, kami tegaskan: buktikan dulu tuduhannya. Tidak ada intervensi atau campur tangan dari pihak manapun. Ini murni masalah keluarga yang akan diselesaikan secara profesional,” kata Amril.

Amril menekankan, kasus ini pada dasarnya adalah perselisihan keluarga yang seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Kami berharap tidak ada pihak yang menunggangi kasus ini. Ferdinand dikenal luas di Palembang, dan banyak yang ingin menjatuhkan namanya. Mari fokus pada penyelesaian masalah keluarga ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan ibu Dian tetap akan diproses sesuai hukum, termasuk laporan yang dibuat pada 9 Desember 2025. “Kami membuka ruang 24 jam untuk upaya perdamaian. Termasuk jika ada biaya pengobatan atau laporan hukum, semua akan diselesaikan secara kooperatif,” kata Amril.

Berita Terkait

Safari Subuh Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Harkamtibmas
Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang
Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi
Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah
Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri
Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:42

Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:37

Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21

Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat

Berita Terbaru