“Ferdinan Ditangguhkan, Dugaan Penggelapan Emas Jadi Sorotan Keluarga dan Hukum”

- Penulis

Minggu, 28 Desember 2025 - 02:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, KOMPASLINK.COM
Ferdinan melalui kuasa hukumnya, Amril, ST SH.MH, menggelar konferensi pers di Jalan Pandawa Ilir Timur II, Lemabang, Palembang, Sabtu (27/12/2025).

Konferensi pers ini digelar untuk menanggapi video yang beredar di media sosial Instagram, di mana keluarga korban menyatakan kekecewaannya atas penangguhan penahanan Ferdinan, pelaku penusukan anak korban.

Amril menjelaskan, perselisihan bermula antara Ferdinan dengan Deri Iriansyah, anak korban, di rumah Ferdinan. “Saat itu, klien kami kehilangan kontrol emosi sehingga terjadi penusukan. Pihak korban kemudian membuat laporan ke Polsek Ilir Barat I pada hari yang sama, dan klien kami langsung ditahan,” kata Amril.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ferdinan sempat ditahan sekitar 20 hari sebelum diajukan penangguhan. Penangguhan penahanan baru berlaku sekitar 3–4 hari terakhir.

Amril menegaskan, penangguhan penahanan Ferdinan telah sesuai prosedur hukum. “Sesuai Pasal 31 KUHAP, penangguhan dapat diajukan oleh tersangka atau kuasanya. Tujuan penangguhan adalah membuka ruang musyawarah kekeluargaan antara korban dan pelaku,” jelas Amril.

Ia juga mengapresiasi kinerja Polsek Ilir Barat I. “Pihak kepolisian sudah profesional dan sesuai SOP. Mereka memberi kesempatan untuk bermusyawarah, karena perdamaian adalah panglima hukum tertinggi di Indonesia,” tambah Amril.

Sebelum penangguhan, pihak keluarga Ferdinan telah berupaya menemui ibu korban, Linda, di rumahnya. “Kami diterima baik dan dijanjikan kabar pada akhir pekan, namun kabar itu tidak muncul. Akhirnya pihak korban menunjuk kuasa hukum,” jelas Amril.

Setelah penangguhan, pihak Ferdinan kembali berusaha melakukan mediasi melalui Polsek IB 1, tetapi tidak berhasil bertemu pihak korban. Amril menegaskan, pihaknya tetap menghormati hak korban untuk menempuh jalur hukum.

Selain kasus penusukan, muncul masalah hukum baru terkait dugaan penggelapan emas milik ibu Dian, yang diduga digunakan untuk biaya pengobatan. “Kami sudah menyatakan biaya pengobatan akan diganti sepenuhnya melalui prosedur yang benar, bukan dengan mengambil atau menggelapkan emas. Proses hukum akan diserahkan kepada pihak kepolisian, dan kami berharap pihak terlapor kooperatif,” kata Amril.

Ibu Dian, selaku pemilik emas, menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum. “Emas ini adalah milik saya. Saya sudah menanyakan beberapa kali, tetapi belum dikembalikan. Dugaan penggelapan akan tetap saya proses melalui Polsek Ilir Barat I. Semua pihak diharapkan kooperatif agar masalah ini diselesaikan sesuai hukum,” ujar ibu Dian.

Terkait laporan dari anak korban lain, Tomek atau Tomi, Amril menegaskan, proses hukum tetap berjalan. “Jika pihak korban ingin berdamai kembali, kami siap memfasilitasi. Namun terkait tuduhan adanya keterlibatan pihak eksternal atau anggota dewan, kami tegaskan: buktikan dulu tuduhannya. Tidak ada intervensi atau campur tangan dari pihak manapun. Ini murni masalah keluarga yang akan diselesaikan secara profesional,” kata Amril.

Amril menekankan, kasus ini pada dasarnya adalah perselisihan keluarga yang seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Kami berharap tidak ada pihak yang menunggangi kasus ini. Ferdinand dikenal luas di Palembang, dan banyak yang ingin menjatuhkan namanya. Mari fokus pada penyelesaian masalah keluarga ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan ibu Dian tetap akan diproses sesuai hukum, termasuk laporan yang dibuat pada 9 Desember 2025. “Kami membuka ruang 24 jam untuk upaya perdamaian. Termasuk jika ada biaya pengobatan atau laporan hukum, semua akan diselesaikan secara kooperatif,” kata Amril.

Berita Terkait

Cekcok Antrean Solar Berujung Maut di Palembang, Polrestabes Amankan Dua Pelaku Kurang dari Sehari
Polda Sumsel dan PTPN IV Bersinergi Kawal Ketahanan Pangan Nasional dan Cegah Karhutla
Kasdam II/Swj Terima Paparan Danrem & Dandim 0418/Palembang Terkait Pembangunan KDKMP
Danrem 044/Gapo Hadiri Tradisi dan Serah Terima Jabatan Danyonarmed 15/Cailendra
Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi dengan PT Pusri, Dukung Ketahanan Pangan Nasional dan Asta Cita Presiden
Wakapolda Sumsel Pimpin Evaluasi Sumur Masyarakat, Perkuat Ketahanan Energi dan Keselamatan Warga
DPPPA Sumsel Gelar Advokasi PUG, Perkuat Komitmen Pembangunan yang Setara dan Berkelanjutan
Kolaborasi Media dan Pemerintah, Kompaslink.com Perkuat Publikasi Program Perpustakaan Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:26

Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang di Desa Pagerandong, Wujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:25

Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik, Evaluasi Pegawai Outsourcing Digelar Santai dan Interaktif

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:24

Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang di Desa Bojongsari, BPN Pastikan Validitas Data Pertanahan

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:20

Pastikan Berkas Lengkap, Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Lakukan Opname Fisik PTSL 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:46

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:43

Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy: Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:36

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Laksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:34

Testimoni Masyarakat: Sentuh Tanahku dan PELATARAN Permudah Akses Layanan Pertanahan

Berita Terbaru