Palembang — KOMPASLINK.COM
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang menegaskan bahwa proses perizinan bangunan DA 41 Reborn telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang diajukan oleh pihak pemohon.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Kemas Haikal, mengatakan bahwa perizinan yang diproses berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sesuai dengan permohonan resmi yang diajukan.
“Sudah kita proses dan sudah selesai perizinannya sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan pengajuan dari pihak mereka. Mereka mengajukan izin bangunan PBG dan SLF, dan kami memprosesnya sesuai dengan permohonan tersebut,” kata Kemas Haikal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (27/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, Dinas PUPR hanya memiliki kewenangan pada penerbitan izin bangunan, dan seluruh proses dilakukan berdasarkan aturan serta mekanisme yang berlaku.
“Kami bekerja sesuai regulasi. Selama persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi, izin diproses sebagaimana ketentuan yang ada,” ujarnya.
Kemas Haikal juga menambahkan bahwa penerbitan PBG dan SLF bertujuan memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, fungsi, dan kelayakan sesuai aturan perundang-undangan.
Dengan penegasan tersebut, PUPR Kota Palembang berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait perizinan bangunan DA 41 Reborn, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses perizinan dilakukan secara transparan dan akuntabel.











