Palembang — KOMPASLINK.COM
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan resmi menindaklanjuti aspirasi sejumlah organisasi masyarakat (ormas) terkait dugaan pelanggaran perizinan usaha hiburan malam Darma Agung Club 41 di Kota Palembang.
Tindak lanjut tersebut dituangkan dalam Surat Satpol PP Provinsi Sumsel Nomor 960/165/SATPOL.PP/2025 tertanggal 22 Desember 2025, yang ditujukan kepada pimpinan ormas pelapor. Surat itu merupakan respons resmi atas aksi penyampaian aspirasi masyarakat yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Selatan pada hari yang sama.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerima, mencatat, dan memproses tuntutan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil klarifikasi dan penelaahan aspek perizinan usaha, Pemprov Sumsel melalui Satpol PP Provinsi Sumsel bersama tim terkait menyimpulkan bahwa Darma Agung Club 41 yang berlokasi di Jalan Kolonel H. Burlian Nomor 1395, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, diduga tidak memiliki izin berusaha berbasis risiko menengah tinggi di sektor pariwisata.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Pemprov Sumsel merujuk pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 960/KPTS/SATPOL.PP/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang pembentukan tim penertiban dan penyegelan bangunan klub malam, diskotek, dan bar yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Satpol PP Provinsi Sumsel memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa penyegelan tempat/bangunan usaha Darma Agung Club 41. Tindakan tersebut dijadwalkan pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 10.00 WIB.
Langkah ini dinyatakan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan supremasi hukum, serta memberikan kepastian bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang berlaku.
Aspirasi masyarakat yang ditindaklanjuti Pemprov Sumsel ini disampaikan oleh sejumlah organisasi masyarakat Kota Palembang, di antaranya:
1. DPP Forum Cakar Sriwijaya (FCS)
2. DPP Harimau Sumatera Bersatu (HSB)
3. DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Selatan
4. DPC Pemuda Pancasila Kota Palembang
5. Laskar Prabowo 08 Sumsel
Plt. Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan, Maha Resi Tama, S.E., M.M., menandatangani surat tersebut dan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara objektif dan profesional.
“Demikian disampaikan sebagai tanggapan resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas aspirasi masyarakat,” demikian penegasan dalam surat resmi tersebut.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Sumsel tidak akan mentolerir usaha hiburan yang beroperasi tanpa kelengkapan izin, serta memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai hukum demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.











