Didemo SIRA, Pemprov Sumsel Diminta Hentikan Dugaan Alih Fungsi HGU Sawit Jadi Jalan Hauling Batu Bara di Lahat

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – KOMPASLINK.com
LSM Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Jalan Kapten A. Rivai No. 3, Kota Palembang, Rabu (3/12/2025). Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera menindak dugaan pelanggaran pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang dialihfungsikan menjadi jalan hauling batu bara di Kabupaten Lahat.

Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE menegaskan bahwa penggunaan HGU perkebunan sawit sebagai jalan angkutan batu bara merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Alih fungsi HGU perkebunan sawit menjadi jalan hauling tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan,” tegas Rahmat dalam orasinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

SIRA menduga adanya praktik persekongkolan antara sejumlah perusahaan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan. Tiga perusahaan yang disorot adalah PT Bumi Sawit Permai (BSP), PT Akses Lintas Raya (ALR), dan Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Limau.

Menurut SIRA, PT BSP diduga mengalihfungsikan lahan HGU perkebunan sawitnya menjadi akses jalan hauling batu bara milik PT ALR di Desa Arahantak, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Selain itu, mereka juga menyoroti penggunaan ruas jalan milik Pertamina oleh kendaraan tambang yang dinilai berisiko merusak infrastruktur sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat.

“Jalan Pertamina adalah objek vital nasional yang wajib dilindungi dan bukan diperuntukkan bagi aktivitas hauling tambang,” ujar Rahmat.

Dalam aksi tersebut, SIRA menyampaikan empat tuntutan utama kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, yakni:

1. Menghentikan seluruh aktivitas PT BSP dan PT ALR yang diduga melanggar ketentuan hukum.

2. Meninjau ulang dan mencabut izin HGU PT BSP yang diduga dialihfungsikan menjadi jalan hauling.

3. Mengamankan secara khusus ruas jalan milik Pertamina sepanjang ±10 kilometer yang digunakan sebagai akses hauling.

4. Mendesak SKK Migas membatalkan perjanjian pemanfaatan lahan bersama antara PT ALR dan Pertamina terkait penggunaan jalan tersebut.

SIRA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penindakan nyata dari pemerintah sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan dan aktivitas perusahaan.

“Kami akan terus mengawasi kasus ini sampai ada langkah tegas dari pemerintah,” pungkas Rahmat.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan Minerba Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Armaya Sentani Paesek, menyatakan pihaknya mengapresiasi aksi masyarakat yang dinilai sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas investasi di Sumatera Selatan.

> “Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat, karena kami memang tidak bisa memantau seluruh aktivitas investasi setiap saat,” katanya.

Armaya menyebutkan bahwa persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas dalam rapat lintas sektor dan saat ini sudah ada tindak lanjut. Menurutnya, aktivitas jalan hauling yang dipersoalkan sebelumnya telah dihentikan oleh aparat penegak hukum hingga seluruh perizinan dipenuhi.

“Aktivitas itu sudah dihentikan sementara sebelum seluruh perizinan yang diperlukan dipenuhi. Terkait batas waktu 90 hari, hal itu sudah dikomunikasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan akan disampaikan lebih lanjut,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih melakukan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait dan perusahaan yang dilaporkan untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Cekcok Antrean Solar Berujung Maut di Palembang, Polrestabes Amankan Dua Pelaku Kurang dari Sehari
Polda Sumsel dan PTPN IV Bersinergi Kawal Ketahanan Pangan Nasional dan Cegah Karhutla
Kasdam II/Swj Terima Paparan Danrem & Dandim 0418/Palembang Terkait Pembangunan KDKMP
Danrem 044/Gapo Hadiri Tradisi dan Serah Terima Jabatan Danyonarmed 15/Cailendra
Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi dengan PT Pusri, Dukung Ketahanan Pangan Nasional dan Asta Cita Presiden
Wakapolda Sumsel Pimpin Evaluasi Sumur Masyarakat, Perkuat Ketahanan Energi dan Keselamatan Warga
DPPPA Sumsel Gelar Advokasi PUG, Perkuat Komitmen Pembangunan yang Setara dan Berkelanjutan
Kolaborasi Media dan Pemerintah, Kompaslink.com Perkuat Publikasi Program Perpustakaan Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:26

Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang di Desa Pagerandong, Wujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:25

Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik, Evaluasi Pegawai Outsourcing Digelar Santai dan Interaktif

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:24

Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang di Desa Bojongsari, BPN Pastikan Validitas Data Pertanahan

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:20

Pastikan Berkas Lengkap, Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Lakukan Opname Fisik PTSL 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:46

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:43

Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy: Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:36

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Laksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:34

Testimoni Masyarakat: Sentuh Tanahku dan PELATARAN Permudah Akses Layanan Pertanahan

Berita Terbaru