Didemo SIRA, Pemprov Sumsel Diminta Hentikan Dugaan Alih Fungsi HGU Sawit Jadi Jalan Hauling Batu Bara di Lahat

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – KOMPASLINK.com
LSM Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Jalan Kapten A. Rivai No. 3, Kota Palembang, Rabu (3/12/2025). Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera menindak dugaan pelanggaran pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang dialihfungsikan menjadi jalan hauling batu bara di Kabupaten Lahat.

Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE menegaskan bahwa penggunaan HGU perkebunan sawit sebagai jalan angkutan batu bara merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Alih fungsi HGU perkebunan sawit menjadi jalan hauling tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan,” tegas Rahmat dalam orasinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

SIRA menduga adanya praktik persekongkolan antara sejumlah perusahaan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan. Tiga perusahaan yang disorot adalah PT Bumi Sawit Permai (BSP), PT Akses Lintas Raya (ALR), dan Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Limau.

Menurut SIRA, PT BSP diduga mengalihfungsikan lahan HGU perkebunan sawitnya menjadi akses jalan hauling batu bara milik PT ALR di Desa Arahantak, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Selain itu, mereka juga menyoroti penggunaan ruas jalan milik Pertamina oleh kendaraan tambang yang dinilai berisiko merusak infrastruktur sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat.

“Jalan Pertamina adalah objek vital nasional yang wajib dilindungi dan bukan diperuntukkan bagi aktivitas hauling tambang,” ujar Rahmat.

Dalam aksi tersebut, SIRA menyampaikan empat tuntutan utama kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, yakni:

1. Menghentikan seluruh aktivitas PT BSP dan PT ALR yang diduga melanggar ketentuan hukum.

2. Meninjau ulang dan mencabut izin HGU PT BSP yang diduga dialihfungsikan menjadi jalan hauling.

3. Mengamankan secara khusus ruas jalan milik Pertamina sepanjang ±10 kilometer yang digunakan sebagai akses hauling.

4. Mendesak SKK Migas membatalkan perjanjian pemanfaatan lahan bersama antara PT ALR dan Pertamina terkait penggunaan jalan tersebut.

SIRA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penindakan nyata dari pemerintah sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan dan aktivitas perusahaan.

“Kami akan terus mengawasi kasus ini sampai ada langkah tegas dari pemerintah,” pungkas Rahmat.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan Minerba Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Armaya Sentani Paesek, menyatakan pihaknya mengapresiasi aksi masyarakat yang dinilai sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas investasi di Sumatera Selatan.

> “Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat, karena kami memang tidak bisa memantau seluruh aktivitas investasi setiap saat,” katanya.

Armaya menyebutkan bahwa persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas dalam rapat lintas sektor dan saat ini sudah ada tindak lanjut. Menurutnya, aktivitas jalan hauling yang dipersoalkan sebelumnya telah dihentikan oleh aparat penegak hukum hingga seluruh perizinan dipenuhi.

“Aktivitas itu sudah dihentikan sementara sebelum seluruh perizinan yang diperlukan dipenuhi. Terkait batas waktu 90 hari, hal itu sudah dikomunikasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan akan disampaikan lebih lanjut,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih melakukan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait dan perusahaan yang dilaporkan untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Safari Subuh Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Harkamtibmas
Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang
Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi
Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah
Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri
Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:56

Kapolda Sumsel Raih Penghargaan atas Kiprah Menjaga Keamanan dan Ketahanan Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:06

Kapolda Sumsel Pastikan Dukungan Penuh untuk Perjuangan Tim E-Sport di Kapolri Cup 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:46

Kapolri Apresiasi UMKM Bhayangkari Sumsel di Bazar Kreasi Nusantara 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:35

Polda Sumsel Raih Penghargaan MUI, Masuk Tiga Besar Penegak Hukum Sahabat Dhuafa Tingkat Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 05:51

Sambut Liburan Sekolah, PHM HOTELS Hadirkan “SEE You on Holiday” di 17 Hotel dengan Penawaran Menarik

Senin, 25 Mei 2026 - 11:43

Dukung Program Presisi, Kapolres Empat Lawang Raih Penghargaan Visionary Professional 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:06

Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara Terhadap Nadiem Makarim

Senin, 11 Mei 2026 - 19:57

PERSIT BISA 2 MERIAH, PD II/SRIWIJAYA TAMPILKAN TAPIS LAMPUNG DAN BORONG EMPAT PENGHARGAAN

Berita Terbaru