Jadi Ketua Harian Tim Percepat Penetapan LP2B, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Terjaga dan Lahan Pertanian Tidak Tergerus

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 11:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menekan laju alih fungsi sawah yang selama ini mengancam ketahanan pangan nasional. Upaya ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

“Rapat ini merupakan langkah percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan LP2B dan LSD di berbagai provinsi, terutama di 12 provinsi prioritas. Supaya ketahanan pangan dapat tercapai dan lahan pertanian tidak tergerus untuk kepentingan lain,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Dalam rapat tersebut, disepakati Menteri ATR/Kepala BPN akan bertindak sebagai Ketua Harian Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Sementara Menko Pangan, ditunjuk sebagai Koordinator Pengendalian Alih Fungsi Lahan, dengan didukung Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sebagai Wakil Koordinator.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

LP2B sendiri merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah untuk digunakan sebagai lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan. Penetapan LP2B berasal dari total Lahan Baku Sawah (LBS), yang sebagiannya ditetapkan sebagai LSD dengan perlindungan hukum yang lebih ketat.

Pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare, dan sekitar 87% di antaranya telah masuk dalam kategori LP2B yang tidak dapat dialihfungsikan. Hingga saat ini, baru 194 kabupaten/kota atau sekitar 57% wilayah yang telah mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Syarat mutlak dan paling dasar untuk mencapai ketahanan pangan adalah ketersediaan lahan. Lahan yang dimaksud di sini tentu saja lahan sawah,” tegas Menteri Nusron.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, saat ini sedang disiapkan. Revisi diperlukan untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian dan memperluas cakupan LSD dari delapan provinsi menjadi 12 provinsi.

Sebelum ada kebijakan LSD, rata-rata alih fungsi sawah di Indonesia mencapai 80.000 hingga 120.000 hektare per tahun. Namun, di delapan provinsi yang telah menetapkan LSD selama lima tahun terakhir, angka tersebut turun drastis menjadi 5.618 hektare.

Delapan provinsi yang dimaksud adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatra Barat, Banten, D.I. Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Pemerintah kini memperluas penerapan LSD ke 12 provinsi lainnya, yakni Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Menko Pangan, Zulkifli Hasan, pun menyambut baik langkah percepatan LP2B dan LSD. “Ini kabar gembira. Dengan adanya kebijakan ini, petani bisa tenang karena sawahnya tidak bisa dikonversi atau dialihfungsikan lagi. Artinya, lahan mereka aman untuk jangka panjang. Kami berharap proses ini bisa selesai dalam waktu dekat,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Diaz Hendropriyono, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Andi Renald. (MW/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Berita Terkait

PLN Nusa Daya UP NTB Perkuat Budaya K3L Melalui Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Serahkan Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Karangtengah ​
Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara, Kantah Purbalingga Serahkan Sertipikat BMN Kejaksaan Negeri Purbalingga
12 PPATS Dilantik, Perkuat Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Purbalingga
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ikuti Launching Transformasi Layanan dan Organisasi Secara Daring
Semangat Kemerdekaan! Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Alun Alun Purbalingga

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:09

Tim Penilai Internal TNI AD Laksanakan Pemantauan Satker Berpredikat WBK

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:57

Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Wisuda Akbar 10.000 Santri di Palembang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:53

Kapolda Sumsel Hadiri Pelepasan Delegasi PWNU Sumsel ke Jombang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:48

Kabid Humas Serahkan Simbolis 5 Ribu Buku Hijaiyah Mewakili Kapolda Sumsel

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:38

Kapolda Sumsel Ikuti Shalat Istisqa di Griya Agung, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:26

PMPB Sumsel Berduka, Ibunda Heri Planet Meninggal Dunia

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:37

Ratusan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al-Huda Kampung Sukosari Khusyuk dan Penuh Khidmat

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:51

Presiden RI Prabowo Kunjungan di Palembang. Pangdam II/Swj : Sebanyak 3000 Personel TNI dari Yonif TP Dikerahkan Tangani Karhutla di Sumsel

Berita Terbaru