Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melaksanakan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A” pada Rabu, 12 /11/2025, bertempat di Desa Kaligondang, Kecamatan Kaligondang, dan Desa Tetel, Kecamatan Pengadegan.
Sidang ini dilaksanakan dalam rangka pengakuan dan penegasan hak atas tanah, dengan dihadiri oleh pemohon serta perangkat desa setempat.
Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A” merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penetapan hak atas tanah. Melalui sidang ini, panitia melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik terhadap bidang tanah yang dimohonkan, termasuk mendengarkan keterangan para pihak serta meneliti bukti penguasaan dan riwayat tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa tanah yang dimohonkan haknya benar-benar dikuasai dan dimanfaatkan secara sah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat maupun pemerintah.
Dengan terselenggaranya sidang ini, diharapkan proses pengakuan dan penegasan hak atas tanah dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
————————————————————————–
Follow, Like, Komen, dan Subscribe update informasi tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melalui akun media sosial Kami:
Twitter : @kantahkabpbg
Instagram : @atrbpn_purbalingga
Youtube : Kantah Kab Purbalingga
Facebook : @KantahKabPurbalingga
Tiktok : Kantah Purbalingga
Whatsapp : wa.me/081328021227











