Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 04:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Percepatan layanan pertanahan yang dilakukan lewat Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk lebih cepat memanfaatkan sertipikat tanahnya sesuai kebutuhan. Kondisi tersebut tengah dialami oleh warga Jakarta Utara, Dewi Himjati, yang pada Kamis (27/08/2026) lalu baru saja mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi Himjati dalam keterangannya.

Dewi Himjati memberikan apresiasi kepada petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara atas pelaksanaan layanan PERINTIS. Menurutnya, proses peralihan hak sertipikatnya benar selesai sesuai target yang ditetapkan. “Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengalaman Dewi Himjati menjadi salah satu gambaran manfaat dari transformasi layanan pertanahan yang tengah ditingkatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Percepatan layanan pertanahan ini membutuhkan keterpaduan dan sinergi antarpihak yang terlibat, dalam hal ini pada proses Peralihan Hak.

Untuk mendukung terwujudnya percepatan layanan bagi masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, terus mengawal kolaborasi antara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah. Kedua pihak tersebut merupakan pihak yang aktif terlibat dalam proses Peralihan Hak. PPAT terlibat dalam pengecekan dan pembuatan Akta, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam tahap pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” kata Menteri Nusron saat memberi pengarahan ke IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/2026) lalu.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan Peralihan Hak yang lebih cepat dan bisa memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan proses yang semakin terintegrasi, masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh sertipikat sehingga bisa segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan. (LS/JR)

Berita Terkait

Target 87% LP2B Tercapai Sebelum 2029, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran
Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%
Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU
Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi
Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan
Kantah Purbalingga Laksanakan Verifikasi dan Validasi Personil dan Peralatan Pekerjaan BT-EL dan SU-EL
Bukan Sekadar Silaturahmi, Kepala Kantah Purbalingga Bahas Penguatan Sinergi dengan Kapolres
SELAMAT HARI OLAHRAGA NASIONAL (HAORNAS) 2026!

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 04:25

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 04:22

Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

Jumat, 11 September 2026 - 04:21

Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

Jumat, 11 September 2026 - 04:20

Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi

Jumat, 11 September 2026 - 04:19

Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan

Kamis, 10 September 2026 - 06:02

Kantah Purbalingga Laksanakan Verifikasi dan Validasi Personil dan Peralatan Pekerjaan BT-EL dan SU-EL

Kamis, 10 September 2026 - 06:01

Bukan Sekadar Silaturahmi, Kepala Kantah Purbalingga Bahas Penguatan Sinergi dengan Kapolres

Kamis, 10 September 2026 - 05:59

SELAMAT HARI OLAHRAGA NASIONAL (HAORNAS) 2026!

Berita Terbaru