Gudang Seng Ilegal di Pegayut Bangkit Kembali: Bongkar, Lalu Berdiri Lagi?

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 08:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan ilir,-kompaslink.com|

Dugaan aktivitas ilegal kembali mencuat di wilayah Jl. Lkr. Selatan, Desa Pegayut, Kec. Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, yang sebelumnya telah dibongkar kini dibuka kembali.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, gudang tersebut sempat ditutup beberapa waktu lalu.Pantauan di lapangan menunjukkan pagar gudang kini tertutup rapat dengan pagar seng. Aktivitas itu diduga kuat beraktivitas kembali dan dijalankan secara sembunyi-sembunyi.

 

Saat team awak media menggali info di lapangan atas kepemilikan gudang tersebut. Namun warga sekitar tidak mengetahui.

 

Sementara itu, warga sekitar mengaku cemas dan mendesak aparat untuk segera turun tangan. Mereka menilai keberadaan gudang BBM ilegal di dekat permukiman bukan hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebakaran besar yang bisa mengancam keselamatan masyarakat.

 

“Kami takut kalau sampai meledak. Di situ dekat rumah warga dan jalan raya,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

 

Meski sudah ada instruksi tegas dari Kapolda Sumatera Selatan (SUMSEL). Pihak yang diduga sebagai mafia tetap membangkang dan masih menjalankan bisnis ilegal tersebut, warga berharap dengan adanya pemberitaan ini Kapolda Sumatera Selatan (SUMSEL) Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK,. MH, agar dapat menindak tegas pemilik gudang tersebut karna telah melakukan pelanggaran hukum dan merugikan negara, Ini sudah jelas Bisnis ini tidak mengantongi surat Izin.

 

Pelaku bisnis Ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP pidana JO Pasal 188 KUHP di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (ENAM) Tahun dan Denda pidana paling banyak Rp 60,000,000,000 (ENAM PULUH MILIAR RUPIAH).

 

Instruksi Kapolri Kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, khususnya diwilayah Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL). Dengan adanya temuan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal ini semoga Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat segera menindak tegas Gudang BBM Ilegal Tersebut.

(Rudi)

Berita Terkait

Tim Edukasi Mahasiswa S2 PTIK Turun ke Desa, Ajak Warga Ibul Besar I Bersama Cegah Karhutla
Tim Gabungan Posko Indralaya Padamkan Karhutla di Km 17 Tol Palem Raya
BKO Ditsamapta Polda Sumsel Bersama Polsek Pemulutan Tangani Karhutla
Kabut Asap Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Turun Langsung Bagikan Masker dan Imbau Warga
Kaopsda Aman Nusa II Tinjau Kesiapan Pos Pantau Polda Sumsel di Ogan Ilir
Polisi Ungkap Pembakaran 4,5 Hektare Lahan Tebu di Ogan Ilir, Pelaku Diduga Sakit Hati
Curi Getah Karet PT BRK, Pelaku Ditangkap di Atas Mobil Pengangkut Batu Bara
Deteksi Dini Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Pimpin Patroli Udara dan Pastikan Ketersediaan Cadangan Air

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 01:19

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Polda Sumsel Instruksikan Penyidik Bergerak Sejak Awal

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:55

Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52

Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:47

Polda Sumsel Gandeng Peserta Didik STIK Edukasi 2.415 Warga Cegah Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:43

Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37

Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:14

Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Berita Terbaru