
Banyuasin – Kompaslink.Com-
Seorang laki-laki berusia 21 tahun yang Hilang di laut Bagan Kilung Desa Sungsang IV kecamatan Banyuasin II kabupaten Banyuasin, Jum’at (18/7/2025). Korban bernama Aditya Wijaya diduga hilang tenggelam di perairan laut Alang genteng Banyuasin.
Berdasarkan informasi Keluarga Korban beserta petugas gabungan masih terus melakukan pencarian dan menyusuri laut maupun pinggir pantai untuk mencari korban seorang buruh nelayan sungsang yang Diduga hilang Tenggelam di bagan Kilung Milik H.Hasan Rabu, (24/7/2025).
Pencarian hari pertama dilakukan tim gabungan hingga pukul 18.00 WIB namun saat itu hasilnya masih nihil. Pagi nya (19/7/2025) tim gabungan kembali melanjutkan pencarian korban.
(Video Tim SAR Gabungan waktu pencarian hari ke 5)
Hingga kini, pencarian korban masih dilakukan tim penyelamatan Basarnas Palembang, Ditpolairud Polda Sumsel Pos Sungsang, Polairud Banyuasin Pos Sungsang dan warga setempat. Pencarian dimulai pukul 07.00 WIB dengan menelusuri laut Hingga berita ini diturunkan tim masih belum berhasil menemukan korban. Upaya pencarian akan dilanjutkan kembali tim penyelamatan Gabungan dan warga setempat esok hari, hingga hari ketujuh (7) belum juga membuahkan hasil.
Selama tujuh hari tim SAR gabungan akhirnya menghentikan pencarian korban yang diduga hilang tenggelam.
Kepala kantor SAR Palembang, Raymond Kostantin, SE, Menjelaskan bahwa dihari ketujuh ini tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas Palembang, ditPolairud Polda Sumsel, Pos Sungsang, TNI AL, Polairud Banyuasin Pos Sungsang beserta keluarga korban dan masyarakat telah dimaksimalkan dengan memperluas area pencarian hingga radius 51 nautical mile serta penyebaran informasi kepada para nelayan dan kapal kapal yang melintas di perairan Muara Sungai Sungsang, namun hingga sore hari ini, yang merupakan hari terakhir pencarian korban belum juga ditemukan, setelah dilakukan koordinasi dan evaluasi bersama antara Tim SAR Gabungan dan pihak keluarga Korban disepakati bahwa Operasi SAR akhirnya dihentikan.
Sesuai dengan undang undang pencarian dan pertolongan (SAR) Nomor 29 Tahun 2014 pasal 34, Operasi SAR dilakukan paling lama tujuh hari selanjutnya dilakukan pemantauan mengingat tidak ada tanda-tanda keberadaan korban, namun, saat dalam masa pemantauan apabila ada laporan indikasi ke keberadaan korban, maka Operasi SAR dapat dibuka kembali ujar Raymond.
Kendala yang di hadapi Tim SAR Gabungan selama proses pencarian karena luasnya area pencarian tutupnya.
(Hamkah/Team)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT









