Tiga Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Terlibat Peredaran Narkoba, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Lakukan Penindakan

- Penulis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir–kompaslink.com|
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga warga binaan Lapas Tanjung Raja Kelas IIA. Ketiganya diketahui masih menjalani hukuman di lapas tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, saat petugas Lapas Tanjung Raja melakukan pemeriksaan rutin terhadap dua warga binaan berinisial I dan EI, yang merupakan tamping (tahanan pendamping) di bagian kebersihan. Dalam pemeriksaan terhadap gerobak sampah yang mereka gunakan, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,58 gram, yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok dan kantong plastik hitam, serta diselipkan menggunakan sebuah baut.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas segera melaporkan kejadian ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir. Sekitar pukul 13.30 WIB, Unit II Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku, termasuk satu warga binaan lainnya berinisial TA, yang diketahui merupakan pemilik barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang bukti sabu tersebut awalnya diambil oleh I, kemudian diserahkan kepada EI atas perintah dari TA. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini antara lain:

Empat paket sabu seberat 3,58 gram bruto

Satu kantong plastik warna hitam

Satu buah baut

Satu kotak rokok merek Sampoerna Mild

Satu unit gerobak sampah

Satu unit handphone merek Oppo warna hitam milik TA

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

Polres Ogan Ilir melalui Satres Narkoba menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan warga binaan lembaga pemasyarakatan.

(Red)

Berita Terkait

Tim Edukasi Mahasiswa S2 PTIK Turun ke Desa, Ajak Warga Ibul Besar I Bersama Cegah Karhutla
Tim Gabungan Posko Indralaya Padamkan Karhutla di Km 17 Tol Palem Raya
BKO Ditsamapta Polda Sumsel Bersama Polsek Pemulutan Tangani Karhutla
Kabut Asap Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Turun Langsung Bagikan Masker dan Imbau Warga
Kaopsda Aman Nusa II Tinjau Kesiapan Pos Pantau Polda Sumsel di Ogan Ilir
Polisi Ungkap Pembakaran 4,5 Hektare Lahan Tebu di Ogan Ilir, Pelaku Diduga Sakit Hati
Curi Getah Karet PT BRK, Pelaku Ditangkap di Atas Mobil Pengangkut Batu Bara
Deteksi Dini Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Pimpin Patroli Udara dan Pastikan Ketersediaan Cadangan Air

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 01:19

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Polda Sumsel Instruksikan Penyidik Bergerak Sejak Awal

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:55

Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52

Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:47

Polda Sumsel Gandeng Peserta Didik STIK Edukasi 2.415 Warga Cegah Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:43

Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37

Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:14

Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Berita Terbaru