Palembang – KOMPASLINK.COM
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 14 jam, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menetapkan Fadilla alias Datuk (36) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi (MLH), seorang dokter koas di RS Siti Fatimah Az Zahra.
Datuk, yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dihadirkan dalam konferensi pers pada Sabtu (14/12/2024). Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Sumsel, menjelaskan bahwa pelaku adalah sopir dari orang tua teman korban yang juga merupakan dokter muda di rumah sakit yang sama.
“Peristiwa ini bermula saat korban diajak bertemu oleh orang tua teman korban di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang untuk membicarakan jadwal piket anaknya pada malam tahun baru. Namun, ketika pembicaraan tersebut berlangsung, korban dianggap tidak menghargai dan tidak menggubris pembicaraan orang tua temannya. Hal inilah yang memicu emosi pelaku yang berada di lokasi, hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Anwar, pelaku merasa kesal dan marah karena korban tidak menghormati pembicaraan orang tua temannya dan membiarkan majikannya berbicara sendirian tanpa mengikuti permintaan yang disampaikan. Datuk yang sudah bekerja selama 20 tahun sebagai sopir orang tua teman korban, diduga sudah cukup mengenal situasi tersebut sehingga ia bertindak di luar kendali.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejadian ini, antara lain sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV peristiwa penganiayaan, surat keterangan hasil visum et repertum, serta pakaian pelaku dan korban yang dipakai saat insiden terjadi.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Salah satunya adalah untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk majikan pelaku. Kami membutuhkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jika ditemukan bukti yang mengarah kepada majikan pelaku, dia juga akan dijadikan tersangka,” tegas Anwar.
Peristiwa ini sempat menghebohkan media sosial setelah sebuah video berdurasi 12 detik viral, memperlihatkan korban yang masih mengenakan seragam dokter koas dipukuli oleh pria berbaju merah. Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu oleh ketidakpuasan orang tua teman korban terhadap jadwal piket anaknya yang jatuh pada hari libur Natal dan Tahun Baru.
Akibat pemukulan tersebut, korban MLH mengalami luka memar di wajah dan mata yang memerah. Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang dan telah menjalani pemeriksaan visum.
Polda Sumsel terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini dan berharap dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.












