Palembang — Kompaslink.com
PBAZNAS Provinsi Sumsel Gelar Sosialisasi Pembentukan UPZ di Pondok Pesantren Aulia Cindekia
ondok Pesantren Aulia Cindekia, yang terletak di Jalan Rawa Jaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, menjadi tuan rumah acara sosialisasi pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pondok Pesantren. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Asisten III Kota Palembang, Drs. H. Alex Fernandus, M.Si, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumsel, Ahmad Marjundi, SP, M.Si, serta Ketua BAZNAS Kota Palembang, Kgs. M. Ridwan Nawawi, S.Pd.i, M.M. Selasa (10/12).
Tujuan dari acara sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi dan membangun kesadaran di kalangan pondok pesantren tentang pentingnya pembentukan UPZ yang sah dan terdaftar di BAZNAS. Dengan adanya UPZ ini, diharapkan dapat meningkatkan pengumpulan dan distribusi zakat yang lebih efektif di kalangan pesantren dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Ahmad Marjundi, SP, M.Si, yang juga Ketua BAZNAS Provinsi Sumsel, menekankan bahwa pembentukan UPZ di pondok pesantren akan memperkuat sistem pengumpulan zakat di wilayah Sumsel. “Dengan adanya sosialisasi UPZ ini, kami berharap dapat meningkatkan pendapatan BAZNAS dan memperluas distribusinya ke masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Marjundi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Marjundi juga menambahkan bahwa melalui UPZ, pengumpulan zakat dapat dilakukan dengan lebih terorganisir dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang pada gilirannya akan mempercepat penyaluran zakat kepada yang berhak.
Ketua BAZNAS Kota Palembang, Kgs. M. Ridwan Nawawi, S.Pd.i, M.M, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengungkapkan adanya tantangan besar dalam pengelolaan zakat di tingkat lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, dan sekolah. Ia menyoroti banyaknya lembaga yang masih melakukan pemungutan zakat tanpa izin yang sah dari BAZNAS.
“Masih banyak sekolah, madrasah, pesantren, mushola, dan rumah tahfidz yang memungut zakat tanpa izin dari pihak yang berwenang. Padahal, jika tidak ada izin resmi dari pemerintah atau BAZNAS, maka tidak diperbolehkan untuk meminta zakat kepada santri atau murid,” tegas Ridwan Nawawi.
Untuk itu, BAZNAS Kota Palembang mengingatkan bahwa jika ada lembaga yang masih melakukan pemungutan zakat tanpa izin, maka dapat dikenakan sanksi pidana. “Kami berharap agar masjid, sekolah, madrasah, pondok pesantren, dan mushola yang mengumpulkan zakat, dapat menerbitkan izin resmi dari BAZNAS sebagai bentuk legalitas,” tambahnya.
Dalam wawancara terpisah, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kota Palembang, Muhammad Syukri, S.H, juga menyoroti pentingnya legalitas dalam pengumpulan zakat. “Zakat yang tidak melalui jalur resmi bisa menimbulkan penyalahgunaan dan merugikan pihak-pihak yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada semua lembaga yang ingin mengumpulkan zakat untuk memastikan bahwa mereka sudah memiliki izin dari BAZNAS,” jelas Syukri.
Acara ini diakhiri dengan diskusi mengenai mekanisme pembentukan UPZ dan bagaimana pondok pesantren bisa memanfaatkan sistem ini untuk kepentingan umat, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui zakat yang lebih terkelola dengan baik.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pondok pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan lainnya dapat memahami pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam pengumpulan zakat, sehingga dana zakat dapat tersalurkan dengan tepat kepada yang berhak dan memberi manfaat yang besar bagi masyarakat. (Riela)











