Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara Terhadap Nadiem Makarim

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta –kompaslink.com|

Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Ade Julhaidir, CFLE, menyampaikan rasa prihatin atas keputusan hukum berupa vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya kepada media, Ade Julhaidir menegaskan bahwa setiap proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, objektivitas, serta menghormati hak-hak setiap warga negara di mata hukum. Menurutnya, perkara besar yang menyita perhatian publik harus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pejabat negara agar senantiasa menjaga integritas dan amanah jabatan.

“Kami dari APPI turut prihatin atas keputusan tersebut. Apa pun dinamika yang terjadi, proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan yang objektif,” ujar Ade Julhaidir, CFLE.

Ia juga menambahkan bahwa insan pers memiliki peran penting dalam mengawal jalannya proses hukum secara profesional, independen, dan berimbang. Pers diminta tidak membangun opini yang menyesatkan, melainkan menghadirkan informasi yang akurat dan mencerdaskan masyarakat.

Ade Julhaidir berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Ia menilai, peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

“Bangsa ini membutuhkan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis. Semua pihak harus menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar ke depan tidak ada lagi persoalan yang merugikan negara maupun masyarakat,” tutupnya.

(Red KL RD)

Berita Terkait

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN
Kapolda Sumsel Raih Penghargaan atas Kiprah Menjaga Keamanan dan Ketahanan Energi
Kapolda Sumsel Pastikan Dukungan Penuh untuk Perjuangan Tim E-Sport di Kapolri Cup 2026
Kapolri Apresiasi UMKM Bhayangkari Sumsel di Bazar Kreasi Nusantara 2026
Polda Sumsel Raih Penghargaan MUI, Masuk Tiga Besar Penegak Hukum Sahabat Dhuafa Tingkat Nasional
Sambut Liburan Sekolah, PHM HOTELS Hadirkan “SEE You on Holiday” di 17 Hotel dengan Penawaran Menarik
Dukung Program Presisi, Kapolres Empat Lawang Raih Penghargaan Visionary Professional 2026
PERSIT BISA 2 MERIAH, PD II/SRIWIJAYA TAMPILKAN TAPIS LAMPUNG DAN BORONG EMPAT PENGHARGAAN

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:04

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Lahan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:55

Polda Sumsel Edukasi Publik soal Pencegahan Pelecehan Seksual di Sekolah Lewat Radio Elshinta

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:50

Polda Sumsel Laksanakan Kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental Personel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:12

Perkuat Profesionalisme Personel, Polda Sumsel Umumkan Hasil Seleksi PAG T.A. 2026 dan SBP T.A. 2027

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:46

Dukung Proyek Strategis Nasional, Kapolda Sumsel Tekankan Transparansi dan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:39

Silaturahmi di Mapolda Sumsel, Kapolda Perkuat Kolaborasi dengan Berbagai Elemen Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:51

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,44 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar Berhasil Dicegah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:39

Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola Keuangan Negara, Kapolda Sumsel Sambangi Kantor BPK Perwakilan Sumsel

Berita Terbaru