PERKARA PENGGELAPAN SETORAN KREDIT DI BRI RANDANGAN MASUK TAHAPAN PENGIRIMAN BERKAS PERKARA

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo,-kompaslink.com|

Polda Gorontalo menyerahkan berkas perkara kasus BRI randangan ke kejaksaan tinggi gorontalo. Setelah sebelumnya menetapkan tersangka D, yang tak lain merupakan seorang mantri Bank Bri Unit Randangan Cabang Pohuwato, kini giliran penyidik subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan penyerahan berkas perkara Tindak Pidana Perbankan berupa melakukan pencatatan palsu dan penarikan dana tunai tanpa izin nasabah dan atau tidak memasukkan setoran pinjaman nasabah yang terjadi pada selang bulan Mei 2026 di Kantor BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol DR Maruly Pardede SH SIK MH ditemui di kantornya menjelaskan Modus yang di lakukan oleh Tersangka adalah bertindak sebagai petugas kredit / mantri di wilayah Kecamatan Randangan dan tersebar di beberapa desa yang lokasi sangat jauh dari jangkauan layanan wilayah BRI UNIT Randangan, dengan memanfaatkan kondisi wilayah yang jauh dari kantor unit setempat hal itu menjadi pemicu tersangka melakukan tindak pidana pencataatan palsu dengan cara menerbitkan slip penerimaan setoran dan tidak melakukan valiadasi secara sistem pencatatan keuangan bank serta melakukan penarikan tunai tanpa izin nasabah.

Maruly menjelaskan, Selain melakukan panarikan tunai tanpa izin dari nasabah tersangka D juga telah memanipulasi / mengaburkan setoran dari nasabah yang berjumlah sekitar 24 orang dengan total kerugian berdasarkan hasil audit di temukan ke bocoran keuangan bank sebesar Rp. 1.068.490.908.- (satu miliar enam puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ratus delapan rupiah).

Langkah serius ini di tunjukan oleh jajaran Direktorat Reserese Kriminal Khusus Polda Gorontalo telah melakukan penahanan untuk kepentungan proses hukum selanjutnya.

Selain melakukan penahanan penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa slip penarikan yang di duga telah di palsukan dan beberapa setoran rekening yang di duga digunakan oleh tersangka untuk melakukan perbuatanya.

Berdasarkan hasil penyidikan tersangka di duga telah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan atas Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara yang di laksanakan oleh Tim jaksa penuntut umum Kejati Gorontalo tutup maruly yg ditemui didepan masjid polda setelah melaksanakan sholat ashar berjamaah .

Reporter:Ridwan

Berita Terkait

Pagelaran Seni dan Budaya Pemkab.Samosir Sukses Memukau Ribuan Pengunjung di PRSU
Perayaan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Di Kabupaten Samosir, Wabup Samosir Ajak Seluruh Elemen Lindungi dan Wujudkan Masa Depan Anak
Pembangunan Cathlab RSUD Hadrianus Sinaga Dimulai, Wamenkes RI dan Bupati Samosir Letakkan Batu Pertama
Anggaran 27,85 M digelontorkan, Sinergitas Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Berlanjut, Peningkatan Ruas Jalan Gonting–Janji Sepanjang 5 Km Dimulai
Pisah Sambut Dandim 0210/Tapanuli Utara, Bupati Samosir Harapkan Sinergi Forkopimda Semakin Solid
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG DAN TROMOL PENGOLAHAN EMAS DI GORONTALO UTARA
Kades Huta Dame Disorot, Kendaraan Dinas Diduga Melaju Tanpa Plat Nomor; Warga Minta Penegakan Aturan
Kabupaten Samosir Dapat Alokasi TKD Rp38 Miliar, Bupati Tegaskan Komitmen Pengelolaan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:32

Polda Sumsel Persempit Ruang Gerak Mafia Illegal Drilling, Wujudkan Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:01

Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:58

Polsek Talang Kelapa Berhasil Menggagalkan Pengedaran Narkoba Berkat Kewaspadaan Supir Travel

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:33

Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:54

Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:49

Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:04

Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:00

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Berita Terbaru