PERKARA PENGGELAPAN SETORAN KREDIT DI BRI RANDANGAN MASUK TAHAPAN PENGIRIMAN BERKAS PERKARA

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo,-kompaslink.com|

Polda Gorontalo menyerahkan berkas perkara kasus BRI randangan ke kejaksaan tinggi gorontalo. Setelah sebelumnya menetapkan tersangka D, yang tak lain merupakan seorang mantri Bank Bri Unit Randangan Cabang Pohuwato, kini giliran penyidik subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan penyerahan berkas perkara Tindak Pidana Perbankan berupa melakukan pencatatan palsu dan penarikan dana tunai tanpa izin nasabah dan atau tidak memasukkan setoran pinjaman nasabah yang terjadi pada selang bulan Mei 2026 di Kantor BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol DR Maruly Pardede SH SIK MH ditemui di kantornya menjelaskan Modus yang di lakukan oleh Tersangka adalah bertindak sebagai petugas kredit / mantri di wilayah Kecamatan Randangan dan tersebar di beberapa desa yang lokasi sangat jauh dari jangkauan layanan wilayah BRI UNIT Randangan, dengan memanfaatkan kondisi wilayah yang jauh dari kantor unit setempat hal itu menjadi pemicu tersangka melakukan tindak pidana pencataatan palsu dengan cara menerbitkan slip penerimaan setoran dan tidak melakukan valiadasi secara sistem pencatatan keuangan bank serta melakukan penarikan tunai tanpa izin nasabah.

Maruly menjelaskan, Selain melakukan panarikan tunai tanpa izin dari nasabah tersangka D juga telah memanipulasi / mengaburkan setoran dari nasabah yang berjumlah sekitar 24 orang dengan total kerugian berdasarkan hasil audit di temukan ke bocoran keuangan bank sebesar Rp. 1.068.490.908.- (satu miliar enam puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ratus delapan rupiah).

Langkah serius ini di tunjukan oleh jajaran Direktorat Reserese Kriminal Khusus Polda Gorontalo telah melakukan penahanan untuk kepentungan proses hukum selanjutnya.

Selain melakukan penahanan penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa slip penarikan yang di duga telah di palsukan dan beberapa setoran rekening yang di duga digunakan oleh tersangka untuk melakukan perbuatanya.

Berdasarkan hasil penyidikan tersangka di duga telah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan atas Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara yang di laksanakan oleh Tim jaksa penuntut umum Kejati Gorontalo tutup maruly yg ditemui didepan masjid polda setelah melaksanakan sholat ashar berjamaah .

Reporter:Ridwan

Berita Terkait

Wabup Toba Hadiri KI Sumut Award 2026, Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Tirtanadi, Pemkab Toba Soroti Kualitas Pelayanan
MTQ Tidak Boleh Dimaknai Sebatas Ajang Perlombaan
Bupati Vandiko Hadirkan Kebijakan Baru, Kendaraan Dinas BB 1 C Bisa Dimanfaatkan untuk Kegiatan Sosial Masyarakat Samosir
Arahan Presiden Prabowo Subianto, DPC Partai Gerindra Aksi Gerakan Indonesia ASRI
Ciptakan Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Investasi, CSR dan Ekonomi Lokal
Gubsu Respons Usulan Bupati Samosir, 6 Bus Perintis Gratis Diluncurkan melayani Antar-Jemput Pelajar
Partangiangan Borsak Mangatasi Nababan Hitetano Sukses Gelar HUT ke 71

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru