Polda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Pasien di ICU RSUD Martapura, Polisi Pastikan Penanganan Profesional

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG —kompaslink.com|

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ulu Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pasien perempuan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Perkara yang menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial tersebut kini ditangani secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Laporan resmi dibuat oleh suami korban berinisial TS pada Senin, 13 Juli 2026, dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum perawat laki-laki yang bertugas di ruang ICU RSUD Martapura.

 

Sebelumnya, pada Sabtu, 11 Juli 2026, pelapor mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur untuk menyampaikan laporan awal secara lisan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit PPA bersama penyidik segera mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi awal, serta meminta keterangan dari korban yang saat itu masih menjalani perawatan medis di ruang ICU.

 

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban mengaku mengalami dugaan tindakan pelecehan fisik oleh terduga pelaku saat menjalani perawatan. Korban sempat meminta pihak rumah sakit memfasilitasi pertemuan dengan terduga pelaku sebagai upaya klarifikasi. Namun, setelah proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, pihak keluarga memutuskan menempuh jalur hukum agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Saat ini, Satreskrim Polres OKU Timur terus melaksanakan serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga koordinasi dengan instansi terkait. Penyidik juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

 

Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap korban.

 

“Seluruh proses penyidikan kami laksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli agar penanganan perkara ini berjalan secara komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan dugaan kekerasan seksual, terlebih apabila korbannya merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus.

 

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menangani setiap laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, sementara proses hukum terhadap setiap terlapor tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kepada penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

 

Penyidik saat ini masih terus mendalami seluruh fakta hukum melalui pemeriksaan saksi-saksi, pelibatan saksi ahli, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Apabila terpenuhi alat bukti yang cukup, perkara ini akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

 

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

(Red KL)

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel gelar Minggu Kasih wujudkan Program 100 Hari Kapolri
Safari Subuh Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Harkamtibmas
Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang
Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi
Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah
Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:17

Gubsu Respons Usulan Bupati Samosir, 6 Bus Perintis Gratis Diluncurkan melayani Antar-Jemput Pelajar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:50

Perkuat Tata Kelola Data, Diskominfo Toba Optimalkan Portal Satu Data

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:37

Wabup Toba Hadiri KI Sumut Award 2026, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33

Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Tirtanadi, Pemkab Toba Soroti Kualitas Pelayanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:41

MTQ Tidak Boleh Dimaknai Sebatas Ajang Perlombaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:36

Bupati Vandiko Hadirkan Kebijakan Baru, Kendaraan Dinas BB 1 C Bisa Dimanfaatkan untuk Kegiatan Sosial Masyarakat Samosir

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:05

Arahan Presiden Prabowo Subianto, DPC Partai Gerindra Aksi Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:09

Ciptakan Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Investasi, CSR dan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru