Polda Sumsel Gagalkan Pengangkutan 368 Ton Batubara Ilegal di OKU Timur, 12 Pelaku Diamankan

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 17:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG —kompaslink.com|

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus pengangkutan batubara tanpa dokumen perizinan yang sah dengan mengamankan 12 orang pelaku serta menyita sembilan unit truk tronton bermuatan sekitar 368 ton batubara. Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Jumat (10/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus dipimpin Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., setelah jajaran Satreskrim menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kendaraan pengangkut batubara yang melintas di wilayah hukum Polres OKU Timur. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Saat melakukan pengawasan di depan Mapolres OKU Timur, petugas mendapati iring-iringan sembilan truk tronton bermuatan batubara. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona kemudian menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan dokumen pengangkutan.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan para pengemudi tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan maupun legalitas pengangkutan batubara. Petugas selanjutnya mengamankan delapan orang sopir dan empat kernet, sementara seorang sopir lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

 

Kedua belas tersangka masing-masing berinisial E (34), HA (37), SA (49), BBU (39), YH (35), M (22), HHS (48), A (44), RI (37), AA (22), MS (26), dan AS (30). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, batubara tersebut diduga berasal dari wilayah Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

 

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sembilan unit truk tronton merek Hino dengan berbagai nomor polisi beserta muatan batubara yang diperkirakan mencapai sekitar 368 ton.

 

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan sesuai hasil penyidikan.

 

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak tata kelola sumber daya alam, serta berpotensi membahayakan infrastruktur jalan.

 

“Setiap aktivitas pengangkutan hasil tambang wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian sumber daya alam,” tegas AKBP Adik Listiyono.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberantas seluruh bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.

 

“Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan maupun pengangkutan hasil tambang yang melanggar hukum. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berkelanjutan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,”ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan distribusi batubara ilegal serta memburu satu pelaku yang masih melarikan diri.

Sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Sumatera Selatan, Polda Sumsel akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan distribusi hasil tambang guna melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta mendukung pengelolaan sumber daya alam yang legal, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

(Red KL)

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel gelar Minggu Kasih wujudkan Program 100 Hari Kapolri
Safari Subuh Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Harkamtibmas
Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang
Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi
Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah
Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:17

Gubsu Respons Usulan Bupati Samosir, 6 Bus Perintis Gratis Diluncurkan melayani Antar-Jemput Pelajar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:50

Perkuat Tata Kelola Data, Diskominfo Toba Optimalkan Portal Satu Data

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:37

Wabup Toba Hadiri KI Sumut Award 2026, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33

Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Tirtanadi, Pemkab Toba Soroti Kualitas Pelayanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:41

MTQ Tidak Boleh Dimaknai Sebatas Ajang Perlombaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:36

Bupati Vandiko Hadirkan Kebijakan Baru, Kendaraan Dinas BB 1 C Bisa Dimanfaatkan untuk Kegiatan Sosial Masyarakat Samosir

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:05

Arahan Presiden Prabowo Subianto, DPC Partai Gerindra Aksi Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:09

Ciptakan Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Investasi, CSR dan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru