Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 03:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (09/04/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat, di antaranya status HGB masih berlaku; berdiri di atas tanah negara; peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik; serta pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

Adapun syarat administratif yang perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. “Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian. (GE/RZ)

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga*

Berita Terkait

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi, Kantah Purbalingga Dukung Pengembangan Fasilitas Pendidikan
Panitia A Kantah Purbalingga Tinjau Langsung Bidang Tanah di Desa Bobotsari
Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang di Desa Pakuncen
50% Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh
Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Menteri Nusron: Permudah Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:17

Tim DVI Polri Rilis Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:56

Bpjs Ketenagakerjaan Cabang Toba Memberikan Santunan Kematian kepada Ahli waris Bukan Penerima Upah 

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:22

Wabup Samosir Serap Strategi Pariwisata Lewat Site Visit KEK Bali, Siapkan Langkah untuk Danau Toba

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:22

Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Seminar Nasional Seskoad : Pertegas Arah Transformasi TNI AD Menuju Kekuatan Strategis

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:00

Ketum PSBI Lantik Pengurus Wilayah dan 38 Sektor, Bupati Samosir Siap Support Program

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:38

Rasa Kecewa dan Harapan Yuliet, Warga Kertapati yang Menyentuh Hati Warga dan Netizen

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:32

Rekomendasi DPRD jadi Masukan, Evaluasi dan Motivasi bagi Pemkab Toba

Senin, 11 Mei 2026 - 20:46

Polres Lahat Musnahkan Sabu 85,533 Gram dan Ganja 15,05 Gram, Disaksikan Kejari, Pengadilan, dan Dinas Kesehatan

Berita Terbaru