Muratara –kompaslink.com|
Penyidik Satreskrim Polsek Muara Rupit melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara pencurian ternak ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara, Ipda M. Aliudin, S.H, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Tersangka yang dilimpahkan sebanyak satu orang dari tahanan penyidik Polsek Muara Rupit kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada 6 Januari 2026 terkait perkara pencurian ternak.
Adapun tersangka berinisial SH, yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Menurut Aliudin, proses tahap II ini juga berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tertanggal 4 Maret 2026 yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara tersebut telah lengkap (P-21), sehingga tersangka dan barang bukti diminta untuk segera dilimpahkan.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian ternak.
Sementara itu, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada pihak kejaksaan, di antaranya satu buah karung warna putih corak hijau, satu buah tali nilon warna oranye sepanjang 1,5 meter, satu buah tali tambang warna abu-abu sepanjang 5 meter, serta satu ekor kerbau betina berwarna abu-abu.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,pungkasnya.
(Rudi Hartono.m)











