Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Ternak ke Kejaksaan Lubuklinggau

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 12:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Muratara –kompaslink.com|

Penyidik Satreskrim Polsek Muara Rupit melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara pencurian ternak ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara, Ipda M. Aliudin, S.H, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Tersangka yang dilimpahkan sebanyak satu orang dari tahanan penyidik Polsek Muara Rupit kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada 6 Januari 2026 terkait perkara pencurian ternak.

Adapun tersangka berinisial SH, yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Menurut Aliudin, proses tahap II ini juga berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tertanggal 4 Maret 2026 yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara tersebut telah lengkap (P-21), sehingga tersangka dan barang bukti diminta untuk segera dilimpahkan.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian ternak.

Sementara itu, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada pihak kejaksaan, di antaranya satu buah karung warna putih corak hijau, satu buah tali nilon warna oranye sepanjang 1,5 meter, satu buah tali tambang warna abu-abu sepanjang 5 meter, serta satu ekor kerbau betina berwarna abu-abu.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,pungkasnya.

(Rudi Hartono.m)

Berita Terkait

Akbp Ardy Resmi Jabat Kapolres Musi Rawas Utara
Kerja Cepat Sat PPA & PPO Polres Muratara, Bayi yang Ditelantarkan Berhasil Diselamatkan
Ipda Dania Nurauliawati Resmi Dilantik Sebagai Kasat Reserse PPA-PPO Polres Muratara
Apel Pagi Sat Reskrim Polres Muratara, IPTU Nasirin Dorong Kinerja Profesional
Tingkatkan Imtaq kepada Allah SWT Polres Muratara gelar Peringatan is’ra Mi’raj Nabi Muhammad Saw tahun 1447 H
Wakapolres Musi Rawas Utara Kompol Yulfikri, S.H Pimpin Apel Pagi Personel
Polres Muratara Bersama Polsek Jajaran Giat Pengamanan Majelis Dzikir, Maulidur Rasul SAW dan Haul Akbar Musi Rawas Utara
Polres Musi Rawas Utara Panen Raya Jagung Di Desa Terusan Kec. Karang jaya

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru