Penembakan di Area Sumur Minyak Ilegal Keluang Terungkap, Pelaku Diamankan

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI BANYUASIN,-kompaslink.com|

Tim Opsnal Serigala Muba bersama anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi penembakan di lokasi sumur minyak ilegal di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Diduga Pelaku diketahui bernama Rendy Oktavio (32), warga Jakabaring, Kota Palembang, yang diduga melakukan penembakan terhadap seorang pria bernama Chandra pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan kelapa sawit PT Hindoli Blok Kobra 1, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Akibat kejadian tersebut, korban Chandra mengalami luka tembak pada bagian kaki kanan dekat tumit, yang diduga berasal dari senjata api milik pelaku.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Suryantoni Hutahaean menjelaskan bahwa insiden penembakan bermula saat dua orang pria mendatangi lokasi sumur minyak bor milik warga bernama Rival Ismeri.

Kedua pria tersebut diketahui adalah Rendy Oktavio dan seorang rekannya bernama Erix, yang saat itu mengenakan kaos hitam dan celana pendek putih.

“Keduanya datang ke lokasi sumur bor minyak milik warga dan sempat terlibat cekcok dengan saksi Rival dan rombongannya,” jelas AKP Suryantoni.

Di tengah perdebatan tersebut, pelaku Rendy tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah kelompok Rival.

Situasi sempat memanas hingga pelaku dipukul mundur oleh sejumlah orang di lokasi kejadian.

Beberapa saat kemudian terdengar beberapa kali suara tembakan. Saat itulah korban Chandra berteriak karena terkena tembakan pada kaki kanannya.

“Korban saat itu berada di belakang saksi Rival ketika tembakan dilepaskan,” ungkapnya.

Mengetahui adanya insiden penembakan, pelaku bersama rekannya kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada 26 Februari 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya menetapkan Rendy Oktavio sebagai tersangka.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, tim gabungan Opsnal Serigala Muba dan Jatanras Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penangkapan.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Kota Palembang pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan.

“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polda Sumsel dan selanjutnya diserahkan ke Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Suryantoni.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 butir pecahan proyektil

2 butir amunisi

sepasang sepatu putih merek Pro ATT

satu topi putih

satu kaos putih

satu celana pendek hitam

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan atau penganiayaan berat.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut,pungkasnya.

Pewarta:Rudi Hartono.m

Berita Terkait

Polsek Sanga Desa Tangkap Pelaku Curat di Macang Sakti, Satu Rekan Masih Buron
Berkat Laporan Warga, Pengedar Sabu di Rantau Panjang Dibekuk Satres Narkoba Polres Muba
Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu di Lawang Wetan, Belasan Paket Siap Edar Disita
Satu Telepon ke 110, Polres Muba Langsung Bergerak: Pemudik Mogok Ditangani hingga Bisa Lanjut Perjalanan
Aksi LSM TRINUSA di Pemkab Muba Kecam Proposal Camat Babat Toman dan Tagih Janji Manis Bupati
Diduga Gudang Penimbunan dan Pengoplosan BBM Beroperasi Dekat Permukiman Warga di Babat Supat
LSM TRINUSA Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa 12 Maret 2026, Soroti Proposal Camat Babat Toman Minta Dana Rp56,7 Juta ke Perusahaan dan Pengusaha Minyak
Polres Muba Bangun Jembatan Penghubung Dusun 2 dan Dusun 3 Desa Tanjung Agung Barat

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 06:29

Even Perdana HSF Horja Bius Mangase Taon Digelar, Wabup Samosir: Budaya Tak Ternilai, Harus Dilestarikan

Sabtu, 11 April 2026 - 06:15

Didukung APBN 2026, Kabupaten Samosir Disiapkan Jadi Sentra Bawang Putih, Vandiko : Program Presiden Yang Harus Disukseskan 

Sabtu, 11 April 2026 - 03:22

Jaga Ekosistem Danau Toba, Bupati Samosir bersama Yayasan Pusuk Buhit Tebar 1.000 Bibit Ikan dan Tanam 1.000 Pohon

Jumat, 10 April 2026 - 23:52

Dirlantas Polda Jateng “Jagongan Bareng Ojol, Ojol Tertib Berlalu Lintas”

Jumat, 10 April 2026 - 01:10

Pemkab Samosir Salurkan Bibit Jagung untuk 50 Hektare, Bupati: Jangan Dijual, Manfaatkan Maksimal

Kamis, 9 April 2026 - 12:39

Pemkab Samosir Beri Pendampingan Anak Korban KDRT, Wabup: Kekerasan Tidak Bisa Ditoleransi

Kamis, 9 April 2026 - 08:53

Dilaksanakan Bulan ini, Bupati Samosir Dukung Perayaan Paskah Oikumene

Selasa, 7 April 2026 - 11:03

Persit Sriwijaya Dorong Kemandirian UMKM Lewat Pameran “Persit Bisa” Ke-2

Berita Terbaru