Musi Banyuasin – kompaslink.com|
Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko, Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Seorang pelaku bernama Karnadi (26) berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, di samping rumah Heder yang berada di Dusun II Desa Pangkalan Bulian. Saat itu, korban Kurniadi (35), seorang petani setempat, memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi BG 4571 BAO dalam kondisi stang terkunci.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, saat hendak digunakan kembali, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari Leko.
Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kusomo melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S. Hutahaean menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas memperoleh alat bukti yang cukup bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah Karnadi,” ujar Hutahaean.
Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kediamannya di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batanghari Leko memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penangkapan.
Tim Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Batanghari Leko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 4571 BAO, satu buah BPKB, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, serta satu buah kunci T yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Pewarta:Rudihartono.m









