Aktivitas Penyulingan Minyak Ilegal Picu Kebakaran, Seorang Perempuan di Muba Jadi Tersangka

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muba,-kompaslink.com –

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka kasus penyulingan minyak ilegal yang terbakar di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada Sabtu (28/02/2026). Kebakaran tempat penyulingan minyak tersebut sebelumnya terjadi pada Kamis (26/02/2026) siang.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pidana Khusus (Pidsus) bersama jajaran Polsek Sanga Desa, saat kejadian tersangka diduga tengah melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah secara ilegal. Dalam proses tersebut, muncul percikan api yang kemudian menyambar tangki minyak yang mengalami kebocoran.

Api selanjutnya merambat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) serta ke penampungan minyak lainnya hingga mengakibatkan kebakaran di lokasi penyulingan.

Beruntung tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun sejumlah peralatan penyulingan dan bahan bakar hangus terbakar.

Dalam penanganan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar

1 lembar atap seng bekas terbakar

1 batang pipa T sepanjang ±3 meter

1 batang pipa sekop pengair kerak sepanjang ±3 meter

1 potong selang plastik bekas terbakar

1 kerangka tedmon bekas terbakar

1 kerangka mesin bekas terbakar

30 liter minyak mentah

30 liter minyak hasil olahan

Kasat Reskrim Polres Muba menyampaikan bahwa tersangka bersikap kooperatif saat dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui kepemilikan tempat penyulingan minyak tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 311 KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp50 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak aktivitas penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin guna mencegah potensi kebakaran serta dampak lingkungan yang lebih luas.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Polsek Sanga Desa Tangkap Pelaku Curat di Macang Sakti, Satu Rekan Masih Buron
Berkat Laporan Warga, Pengedar Sabu di Rantau Panjang Dibekuk Satres Narkoba Polres Muba
Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu di Lawang Wetan, Belasan Paket Siap Edar Disita
Satu Telepon ke 110, Polres Muba Langsung Bergerak: Pemudik Mogok Ditangani hingga Bisa Lanjut Perjalanan
Aksi LSM TRINUSA di Pemkab Muba Kecam Proposal Camat Babat Toman dan Tagih Janji Manis Bupati
Diduga Gudang Penimbunan dan Pengoplosan BBM Beroperasi Dekat Permukiman Warga di Babat Supat
LSM TRINUSA Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa 12 Maret 2026, Soroti Proposal Camat Babat Toman Minta Dana Rp56,7 Juta ke Perusahaan dan Pengusaha Minyak
Penembakan di Area Sumur Minyak Ilegal Keluang Terungkap, Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:05

Tim Elang Musi Polres Musi Rawas Kembali Bergerak, Pengedar Sabu 16 Paket di BTS Ulu Ditangkap Tangan

Minggu, 19 April 2026 - 16:51

Satresnarkoba Polres OKI Gerak Berdasar Laporan Warga, Pengedar Sabu 19 Tahun di Desa Lubuk Seberuk Dibekuk

Minggu, 19 April 2026 - 16:47

Polrestabes Palembang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kalidoni, Amankan 10,17 Gram Narkotika

Minggu, 19 April 2026 - 16:41

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Banyuasin, Satu Pengedar Tak Berkutik Ditangkap

Minggu, 19 April 2026 - 12:27

Pererat Sinergi Antar Daerah, Wabup Samosir Hadiri Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun

Minggu, 19 April 2026 - 04:19

Strategi Presisi Polda Sumsel: 163 Tersangka Narkoba Diringkus dalam 18 Hari Operasi Masif

Minggu, 19 April 2026 - 04:09

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan Bupati Toba Effendi Sintong Panangian Napitupulu Hadiri Pengukuhan Jerry Simangunsong sebagai Ketua Umum Raja Sonak Malela

Sabtu, 18 April 2026 - 17:03

Sinergi Lintas Sektoral, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gelar Razia Gabungan di Lapas Pakjo

Berita Terbaru