Aktivitas Penyulingan Minyak Ilegal Picu Kebakaran, Seorang Perempuan di Muba Jadi Tersangka

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muba,-kompaslink.com –

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka kasus penyulingan minyak ilegal yang terbakar di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada Sabtu (28/02/2026). Kebakaran tempat penyulingan minyak tersebut sebelumnya terjadi pada Kamis (26/02/2026) siang.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pidana Khusus (Pidsus) bersama jajaran Polsek Sanga Desa, saat kejadian tersangka diduga tengah melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah secara ilegal. Dalam proses tersebut, muncul percikan api yang kemudian menyambar tangki minyak yang mengalami kebocoran.

Api selanjutnya merambat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) serta ke penampungan minyak lainnya hingga mengakibatkan kebakaran di lokasi penyulingan.

Beruntung tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun sejumlah peralatan penyulingan dan bahan bakar hangus terbakar.

Dalam penanganan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar

1 lembar atap seng bekas terbakar

1 batang pipa T sepanjang ±3 meter

1 batang pipa sekop pengair kerak sepanjang ±3 meter

1 potong selang plastik bekas terbakar

1 kerangka tedmon bekas terbakar

1 kerangka mesin bekas terbakar

30 liter minyak mentah

30 liter minyak hasil olahan

Kasat Reskrim Polres Muba menyampaikan bahwa tersangka bersikap kooperatif saat dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui kepemilikan tempat penyulingan minyak tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 311 KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp50 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak aktivitas penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin guna mencegah potensi kebakaran serta dampak lingkungan yang lebih luas.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Polsek Sekayu Bantu Warga Terdampak Longsor Jalan Laskar Jimbun
Satpolairud Polres Muba Hadir di Tengah Musibah Longsor, Salurkan Bantuan untuk Warga
Diduga Dipicu Racun Nyamuk Bakar, Kebakaran Pondok di Muba Tewaskan Ayah dan Anak
LSM TRINUSA Geruduk Dinsos Muba, Dugaan Proyek mark up, Kejanggalan Uraian Pekerjaan dan klarifikasi tanpa tanda tangan pejabat Resmi
Polres Muba dan Forkopimda Sukses Gelar Apel Ikrar Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025
Muba Jadi Titik Awal Penataan Besar Sumur Minyak Rakyat
Polda Sumsel Perkuat Tata Kelola Energi Nasional, Gubernur H. Herman Deru Launching Sumur Minyak di Muba
Kasdam II/Sriwijaya Dampingi Gubernur Sumsel Apel Ikrar Bersama di Musi Banyuasin : Tegakkan Aturan Energi

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:36

Semangat “Mens Sana in Corpore Sano”, Danrem 044/Gapo Ikuti Olahraga Bersama

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:29

Ditresnarkoba Polda Sumsel, Bea Cukai Sumbagtim, dan Satgas NIC Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Tiga TKP

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:23

Perkuat Harkamtibmas, Ditlantas Polda Sumsel Rangkul Ojol Palembang Lewat Nobar Piala Dunia dan Baksos

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:35

Polda Sumsel Gelar Forum Konsultasi Pelayanan Publik 2026, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Kepercayaan Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:30

Nyago Bumi Sriwijaya Aman dan Baik, Kapolda Sumsel Pimpin Pembukaan Praops Senpi Musi 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37

PD IPI Sumsel Gelar Uji Sertifikasi Kompetensi Pustakawan 2026, Diikuti Peserta dari Tiga Provinsi

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:45

Wali Kota Palembang Tinjau Langsung Keluhan Warga RT 05 Srimulya, Fokus pada Drainase dan Jalan Rusak

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:27

Latkatpuan TA 2026, Polda Sumsel Tingkatkan Kualitas Penulisan Jurnalistik dan Pengelolaan Informasi Publik

Berita Terbaru