Aktivitas Penyulingan Minyak Ilegal Picu Kebakaran, Seorang Perempuan di Muba Jadi Tersangka

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muba,-kompaslink.com –

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka kasus penyulingan minyak ilegal yang terbakar di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada Sabtu (28/02/2026). Kebakaran tempat penyulingan minyak tersebut sebelumnya terjadi pada Kamis (26/02/2026) siang.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pidana Khusus (Pidsus) bersama jajaran Polsek Sanga Desa, saat kejadian tersangka diduga tengah melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah secara ilegal. Dalam proses tersebut, muncul percikan api yang kemudian menyambar tangki minyak yang mengalami kebocoran.

Api selanjutnya merambat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) serta ke penampungan minyak lainnya hingga mengakibatkan kebakaran di lokasi penyulingan.

Beruntung tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun sejumlah peralatan penyulingan dan bahan bakar hangus terbakar.

Dalam penanganan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar

1 lembar atap seng bekas terbakar

1 batang pipa T sepanjang ±3 meter

1 batang pipa sekop pengair kerak sepanjang ±3 meter

1 potong selang plastik bekas terbakar

1 kerangka tedmon bekas terbakar

1 kerangka mesin bekas terbakar

30 liter minyak mentah

30 liter minyak hasil olahan

Kasat Reskrim Polres Muba menyampaikan bahwa tersangka bersikap kooperatif saat dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui kepemilikan tempat penyulingan minyak tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 311 KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp50 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak aktivitas penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin guna mencegah potensi kebakaran serta dampak lingkungan yang lebih luas.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Polsek Sanga Desa Tangkap Pelaku Curat di Macang Sakti, Satu Rekan Masih Buron
Berkat Laporan Warga, Pengedar Sabu di Rantau Panjang Dibekuk Satres Narkoba Polres Muba
Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu di Lawang Wetan, Belasan Paket Siap Edar Disita
Satu Telepon ke 110, Polres Muba Langsung Bergerak: Pemudik Mogok Ditangani hingga Bisa Lanjut Perjalanan
Aksi LSM TRINUSA di Pemkab Muba Kecam Proposal Camat Babat Toman dan Tagih Janji Manis Bupati
Diduga Gudang Penimbunan dan Pengoplosan BBM Beroperasi Dekat Permukiman Warga di Babat Supat
LSM TRINUSA Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa 12 Maret 2026, Soroti Proposal Camat Babat Toman Minta Dana Rp56,7 Juta ke Perusahaan dan Pengusaha Minyak
Penembakan di Area Sumur Minyak Ilegal Keluang Terungkap, Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 06:29

Even Perdana HSF Horja Bius Mangase Taon Digelar, Wabup Samosir: Budaya Tak Ternilai, Harus Dilestarikan

Sabtu, 11 April 2026 - 06:15

Didukung APBN 2026, Kabupaten Samosir Disiapkan Jadi Sentra Bawang Putih, Vandiko : Program Presiden Yang Harus Disukseskan 

Sabtu, 11 April 2026 - 03:22

Jaga Ekosistem Danau Toba, Bupati Samosir bersama Yayasan Pusuk Buhit Tebar 1.000 Bibit Ikan dan Tanam 1.000 Pohon

Jumat, 10 April 2026 - 23:52

Dirlantas Polda Jateng “Jagongan Bareng Ojol, Ojol Tertib Berlalu Lintas”

Jumat, 10 April 2026 - 01:10

Pemkab Samosir Salurkan Bibit Jagung untuk 50 Hektare, Bupati: Jangan Dijual, Manfaatkan Maksimal

Kamis, 9 April 2026 - 12:39

Pemkab Samosir Beri Pendampingan Anak Korban KDRT, Wabup: Kekerasan Tidak Bisa Ditoleransi

Kamis, 9 April 2026 - 08:53

Dilaksanakan Bulan ini, Bupati Samosir Dukung Perayaan Paskah Oikumene

Selasa, 7 April 2026 - 11:03

Persit Sriwijaya Dorong Kemandirian UMKM Lewat Pameran “Persit Bisa” Ke-2

Berita Terbaru