Palembang – kompaslink.com|
Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berinisial KR (15) yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya berinisial S, di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Terlapor dilaporkan masih belum diamankan oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu (13/12/2025) di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, saat korban berada di rumah ayah tirinya. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma psikologis dan depresi berat. Bahkan, kondisi tersebut disebut berdampak pada kehidupan rumah tangga korban yang berujung pada perceraian.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Musi Banyuasin dengan nomor laporan LP/B/533/XII/2025/SPKT Polres Musi Banyuasin, yang dibuat pada 27 Desember 2025 oleh ibu korban.
Namun hingga pertengahan Februari 2026, keluarga korban menyatakan belum melihat adanya kemajuan berarti dalam penanganan perkara tersebut. Terlapor disebut masih bebas dan belum dilakukan penangkapan.
Ayah kandung korban, EF (59), mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut diduga telah terjadi lebih dari satu kali. Menurutnya, peristiwa serupa sebelumnya tidak dilaporkan karena alasan keluarga.
“Dulu tidak dilaporkan. Waktu nikah pertama delapan bulan, korban diperkosa dua kali sampai bercerai. Nikah lagi baru empat bulan, terulang lagi satu kali. Baru kali ini kami laporkan ke polisi,” ungkap EF.
Ia juga menyampaikan bahwa korban telah menjalani visum dan sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik. Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas.
“Anak kami sudah visum, saksi sudah diperiksa. Pelaku sudah jelas. Kami berharap pelaku segera ditangkap agar anak kami mendapat keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Musi Banyuasin, Ipda Rini Agustini, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Kami juga sudah menghubungi korban dan pelapor untuk menjalani pemeriksaan psikologis, namun sampai saat ini belum hadir,” jelas Ipda Rini.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan psikologis merupakan salah satu alat bukti penting dalam penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Terkait pemanggilan terlapor, pihaknya menyebut telah dilakukan pemanggilan, namun belum dipenuhi.
Kasus ini pun menjadi sorotan keluarga korban. Ef, selaku orang tua kandung korban, berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap terduga pelaku demi memberikan rasa keadilan serta perlindungan hukum bagi korban anak.
Pewarta:RD









