BNN Sumsel Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Hasil Ungkap Kasus Narkotika

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, KOMPASLINK.com
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus selama periode Oktober hingga November 2025. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (18/12/2025) sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti.

Pemusnahan tersebut dituangkan dalam Laporan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah surat penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Dalam perkara atas nama KGS Asrul Yuliansyah bin Ali Anang (alm), BNNP Sumsel memusnahkan narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi dalam jumlah besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti tersebut terdiri atas 47 bungkus plastik klip berisi ekstasi merek TMT warna kuning sebanyak 4.296 butir dengan berat netto 1.713,774 gram. Dari jumlah itu, sebanyak 4.291 butir dengan berat 1.711,940 gram dimusnahkan. Sementara sisanya disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Selain itu, turut dimusnahkan ekstasi merek MINION sebanyak 29 butir dari total 32 butir, serta ekstasi merek ALIEN warna hijau sebanyak 1.173 butir dari total 1.177 butir.

BNNP Sumsel juga memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dari beberapa perkara berbeda.

Dalam perkara atas nama Lucky Wijaya bin Asro Buana (alm) dkk, barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari beberapa bungkus plastik klip dengan total berat ratusan gram. Dari salah satu barang bukti, sabu seberat 186,86 gram, sebanyak 184,50 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Pemusnahan juga dilakukan terhadap sabu seberat 297,45 gram, dengan 295,30 gram di antaranya dimusnahkan.

Sementara dalam perkara Ari Saputra bin Wakidi (alm) dkk, BNNP Sumsel memusnahkan sabu dengan berat netto 94,80 gram dari total 99,91 gram yang disita.

Ketua Pelaksana Pemusnahan Barang Bukti Narkotika BNNP Sumatera Selatan, Dra. Basanir R. Sagala, M.H., menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti narkotika yang sifatnya terlarang tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun serta sebagai bentuk transparansi penegakan hukum,” demikian tertulis dalam laporan resmi BNNP Sumsel.

Selain itu, pemusnahan barang bukti juga bertujuan untuk menghindari potensi penyimpangan oleh oknum aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.

Melalui pemusnahan ini, BNNP Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumsel. BNNP juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi dan mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba.

Pemusnahan barang bukti tersebut menutup rangkaian proses hukum tahap awal sebelum perkara-perkara terkait dilanjutkan ke persidangan.

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun 2025, Pekat IB Sumsel Soroti Kinerja Pemprov: Ada Prestasi, Tapi Evaluasi Tetap Diperlukan
Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polri Periode 1 Januari 2026
Rakerwil Perindo Sumsel Dihadiri Gubernur Herman Deru, Fokus Penguatan Kader dan Digitalisasi Partai
Piala Ketua Umum Shindoka Sumsel Diperebutkan 817 Atlet di Palembang
Kapolda Sumsel Lepas 100 Personel Satbrimob untuk Misi Kemanusiaan di Gayo Lues
BNNP Sumsel Lampaui Target, Ungkap 37 Kasus Narkoba Sepanjang 2025
UNSRI Kukuhkan Tiga Guru Besar dari Bidang Kedokteran, Pertanian, dan Teknik
Ratusan Massa Desak Penutupan DA Club 41, Pemprov Sumsel Pastikan Penyegelan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:21

Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:01

Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:33

Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:54

Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:49

Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:04

Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:00

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:16

Audiensi Panit Intelkam Polda Sumsel Ke Sekretariat DPC HBB Kota Palembang  

Berita Terbaru

Ogan Komering Ilir

Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:15