DA Club 41 Reborn Diduga Langgar Perizinan, Praktisi Hukum Soroti Potensi Kerugian Pajak Daerah

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 02:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang — KOMPASLINK.COM
Dunia hiburan malam di Kota Palembang kembali dihebohkan dengan beroperasinya kembali DA Club 41 Reborn, yang langsung memantik gelombang protes dari berbagai organisasi masyarakat (ormas). Polemik ini mencuat lantaran muncul dugaan kuat bahwa tempat hiburan malam tersebut belum mengantongi izin sebagai klub malam atau diskotik.

Dinamikanya kian meluas setelah beredar informasi bahwa perizinan yang dimiliki pengelola hanya sebatas izin hotel, bar, restoran, dan karaoke. Namun, di lapangan, aktivitas usaha justru menunjukkan praktik yang mengarah pada operasional diskotik lengkap dengan hiburan musik DJ dan penjualan minuman beralkohol.

Sorotan keras pun datang dari praktisi hukum asal Palembang, Ricky MZ, yang menilai pengelolaan usaha tersebut tidak jujur dan tidak patuh terhadap hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bayangkan, aturan jam operasional saja dilanggar. Praktik usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan peruntukan dan perizinan yang dimiliki,” tegas Ricky.

Ia mengungkapkan, sebelumnya salah satu pemilik DA Club 41 Reborn menyebut telah mengantongi izin usaha hotel, bar, restoran, dan karaoke dari Kementerian Pariwisata. Namun yang kemudian dipersoalkan oleh publik dan ormas adalah keberadaan izin khusus sebagai klub malam atau diskotik.

“Yang dipertanyakan itu jelas: izin diskotiknya mana? Ini yang belum pernah bisa mereka tunjukkan,” ujarnya.

Menurutnya, di lapangan juga ditemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol yang disertai hiburan musik DJ. Hal ini dinilai tidak dapat disamakan dengan izin bar biasa.

“Kalau izinnya bar, ya kegiatannya bar. Jangan izinnya bar tapi kegiatan di lapangan seperti diskotik,” katanya menegaskan.

Lebih jauh, Ricky menjelaskan bahwa klasifikasi antara usaha bar dan diskotik memiliki perbedaan yang sangat prinsipil. Diskotik berfokus pada penjualan minuman beralkohol dengan hiburan musik DJ sebagai daya tarik utama, sementara bar tidak menempatkan hiburan DJ sebagai elemen inti usaha.

Selain persoalan izin operasional, ia juga menyoroti potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, pembukaan diskotik tanpa izin resmi berpotensi merugikan keuangan daerah dari sektor pajak.

“Berapa kontribusi pajak yang sudah anda setor ke daerah? Mulai dari pajak penjualan miras, genset, pengelolaan parkir, hingga pajak hiburan. Jangan sampai daerah dirugikan karena usaha dijalankan tanpa izin yang sah,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme pengawasan dari dinas terkait, termasuk soal setoran pajak usaha diskotik yang terlanjur berjalan.

“Kalau izin belum ada, tapi usaha sudah jalan, lalu pajaknya ke mana? Ini wajib dijelaskan ke publik agar tidak terjadi kebocoran keuangan daerah,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, Ricky mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk bersikap tegas dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Ini bukan perkara biasa, karena berpotensi merugikan keuangan daerah. Pemda harus bertindak tegas agar menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya,” tutupnya.

Berita Terkait

Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran
Polsek Talang Kelapa Berhasil Menggagalkan Pengedaran Narkoba Berkat Kewaspadaan Supir Travel
Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang
Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara
Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan
Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026
Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:21

Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:01

Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:33

Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:54

Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:49

Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:04

Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:00

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:16

Audiensi Panit Intelkam Polda Sumsel Ke Sekretariat DPC HBB Kota Palembang  

Berita Terbaru

Ogan Komering Ilir

Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:15