DA Club 41 Reborn Diduga Langgar Perizinan, Praktisi Hukum Soroti Potensi Kerugian Pajak Daerah

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 02:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang — KOMPASLINK.COM
Dunia hiburan malam di Kota Palembang kembali dihebohkan dengan beroperasinya kembali DA Club 41 Reborn, yang langsung memantik gelombang protes dari berbagai organisasi masyarakat (ormas). Polemik ini mencuat lantaran muncul dugaan kuat bahwa tempat hiburan malam tersebut belum mengantongi izin sebagai klub malam atau diskotik.

Dinamikanya kian meluas setelah beredar informasi bahwa perizinan yang dimiliki pengelola hanya sebatas izin hotel, bar, restoran, dan karaoke. Namun, di lapangan, aktivitas usaha justru menunjukkan praktik yang mengarah pada operasional diskotik lengkap dengan hiburan musik DJ dan penjualan minuman beralkohol.

Sorotan keras pun datang dari praktisi hukum asal Palembang, Ricky MZ, yang menilai pengelolaan usaha tersebut tidak jujur dan tidak patuh terhadap hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bayangkan, aturan jam operasional saja dilanggar. Praktik usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan peruntukan dan perizinan yang dimiliki,” tegas Ricky.

Ia mengungkapkan, sebelumnya salah satu pemilik DA Club 41 Reborn menyebut telah mengantongi izin usaha hotel, bar, restoran, dan karaoke dari Kementerian Pariwisata. Namun yang kemudian dipersoalkan oleh publik dan ormas adalah keberadaan izin khusus sebagai klub malam atau diskotik.

“Yang dipertanyakan itu jelas: izin diskotiknya mana? Ini yang belum pernah bisa mereka tunjukkan,” ujarnya.

Menurutnya, di lapangan juga ditemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol yang disertai hiburan musik DJ. Hal ini dinilai tidak dapat disamakan dengan izin bar biasa.

“Kalau izinnya bar, ya kegiatannya bar. Jangan izinnya bar tapi kegiatan di lapangan seperti diskotik,” katanya menegaskan.

Lebih jauh, Ricky menjelaskan bahwa klasifikasi antara usaha bar dan diskotik memiliki perbedaan yang sangat prinsipil. Diskotik berfokus pada penjualan minuman beralkohol dengan hiburan musik DJ sebagai daya tarik utama, sementara bar tidak menempatkan hiburan DJ sebagai elemen inti usaha.

Selain persoalan izin operasional, ia juga menyoroti potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, pembukaan diskotik tanpa izin resmi berpotensi merugikan keuangan daerah dari sektor pajak.

“Berapa kontribusi pajak yang sudah anda setor ke daerah? Mulai dari pajak penjualan miras, genset, pengelolaan parkir, hingga pajak hiburan. Jangan sampai daerah dirugikan karena usaha dijalankan tanpa izin yang sah,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme pengawasan dari dinas terkait, termasuk soal setoran pajak usaha diskotik yang terlanjur berjalan.

“Kalau izin belum ada, tapi usaha sudah jalan, lalu pajaknya ke mana? Ini wajib dijelaskan ke publik agar tidak terjadi kebocoran keuangan daerah,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, Ricky mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk bersikap tegas dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Ini bukan perkara biasa, karena berpotensi merugikan keuangan daerah. Pemda harus bertindak tegas agar menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya,” tutupnya.

Berita Terkait

Cekcok Antrean Solar Berujung Maut di Palembang, Polrestabes Amankan Dua Pelaku Kurang dari Sehari
Polda Sumsel dan PTPN IV Bersinergi Kawal Ketahanan Pangan Nasional dan Cegah Karhutla
Kasdam II/Swj Terima Paparan Danrem & Dandim 0418/Palembang Terkait Pembangunan KDKMP
Danrem 044/Gapo Hadiri Tradisi dan Serah Terima Jabatan Danyonarmed 15/Cailendra
Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi dengan PT Pusri, Dukung Ketahanan Pangan Nasional dan Asta Cita Presiden
Wakapolda Sumsel Pimpin Evaluasi Sumur Masyarakat, Perkuat Ketahanan Energi dan Keselamatan Warga
DPPPA Sumsel Gelar Advokasi PUG, Perkuat Komitmen Pembangunan yang Setara dan Berkelanjutan
Kolaborasi Media dan Pemerintah, Kompaslink.com Perkuat Publikasi Program Perpustakaan Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:26

Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang di Desa Pagerandong, Wujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:25

Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik, Evaluasi Pegawai Outsourcing Digelar Santai dan Interaktif

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:24

Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang di Desa Bojongsari, BPN Pastikan Validitas Data Pertanahan

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:20

Pastikan Berkas Lengkap, Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Lakukan Opname Fisik PTSL 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:46

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:43

Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy: Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:36

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Laksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:34

Testimoni Masyarakat: Sentuh Tanahku dan PELATARAN Permudah Akses Layanan Pertanahan

Berita Terbaru