Palembang -kompaslink.com|
Tim gabungan Subdit IV Renakta dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di kota Palembang.Empat pelaku berhasil diringkus, termasuk seorang ayah kandung yang tega menjual darah dagingnya sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang bertransaksi, Palembang, Rabu (22/10/2025), sekitar pukul 11.46 WIB. Bayi malang tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 25 juta.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli bayi baru lahir.
Mendapat Laporan,Tim gabungan Unit 2 Subdit IV Renakta dan Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung bergerak cepat. dan Dari hasil penyelidikan, ke empat pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit telepon genggam, surat keterangan lahir, serta surat keterangan dokter.
“(R D Y)diduga Otak utama sindikat yang aktif mencari pembeli melalui media sosial TikTok. Ia juga yang mengatur seluruh proses, mulai dari menghubungi ibu kandung bayi, menyiapkan biaya persalinan, hingga mencarikan tempat melahirkan. Bahkan, (R D Y),membuatkan BPJS untuk ibu bayi agar persalinan lancar.
”(F.A (dan (R.A ) Pasangan suami istri yang bertugas mencarikan pembeli bayi. Mereka bekerja sama dengan (R D Y)untuk memasarkan bayi tersebut.
”Y.S.P,Ayah kandung bayi yang turut berkomunikasi dan bernegosiasi terkait harga penjualan anaknya.
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena desakan ekonomi. Namun polisi tidak menutup kemungkinan adanya jaringan perdagangan bayi lintas daerah yang lebih besar.
“Penyidik masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Semua tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
“Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kemanusiaan. Pihaknya akan terus mendalami jaringan perdagangan bayi di Palembang dan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan perlindungan terhadap bayi dan ibunya.
Saat ini, bayi dan ibunya dititipkan di RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,”tegas Johanes Bangun.tutupnya.
(Rudi Hartono.m)












