Sindikat Perdagangan Bayi di Palembang Terbongkar: Polisi Amankan 4 Tersangka, Termasuk Ayah Kandung!

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Palembang -kompaslink.com|

Tim gabungan Subdit IV Renakta dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di kota Palembang.Empat pelaku berhasil diringkus, termasuk seorang ayah kandung yang tega menjual darah dagingnya sendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang bertransaksi, Palembang, Rabu (22/10/2025), sekitar pukul 11.46 WIB. Bayi malang tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 25 juta.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli bayi baru lahir.

Mendapat Laporan,Tim gabungan Unit 2 Subdit IV Renakta dan Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung bergerak cepat. dan Dari hasil penyelidikan, ke empat pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit telepon genggam, surat keterangan lahir, serta surat keterangan dokter.

“(R D Y)diduga Otak utama sindikat yang aktif mencari pembeli melalui media sosial TikTok. Ia juga yang mengatur seluruh proses, mulai dari menghubungi ibu kandung bayi, menyiapkan biaya persalinan, hingga mencarikan tempat melahirkan. Bahkan, (R D Y),membuatkan BPJS untuk ibu bayi agar persalinan lancar.

​”(F.A (dan (R.A ) Pasangan suami istri yang bertugas mencarikan pembeli bayi. Mereka bekerja sama dengan (R D Y)untuk memasarkan bayi tersebut.

Baca Juga:  Seru !, Antusias Warga Korem 044/Gapo Ikuti Lomba Agustusan

​”Y.S.P,Ayah kandung bayi yang turut berkomunikasi dan bernegosiasi terkait harga penjualan anaknya.

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena desakan ekonomi. Namun polisi tidak menutup kemungkinan adanya jaringan perdagangan bayi lintas daerah yang lebih besar.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Semua tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

“Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kemanusiaan. Pihaknya akan terus mendalami jaringan perdagangan bayi di Palembang dan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan perlindungan terhadap bayi dan ibunya.

 

Saat ini, bayi dan ibunya dititipkan di RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,”tegas Johanes Bangun.tutupnya.

 

(Rudi Hartono.m)

Berita Terkait

 “Viral di Medsos, Berujung Lapor Polisi: Kasus Perundungan di SMPN 31 Palembang Mencuat!”
Polda Sumsel Perkuat Kolaborasi dengan PT Hutama Karya untuk Pengamanan Jalan Tol
Korem 044/Gapo Tingkatkan Profesionalisme Menembak Prajurit
Sambut HUT Humas Polri ke-74 Bidhumas Polda Sumsel gelar Donor darah 
“Kerja Keras Tim Gabungan Berbuah Manis: Tiga Pembunuh Sopir Truk di Ogan Ilir Diciduk!”
Polda Sumsel dan Bhayangkari OKI Bagikan Makanan Bergizi untuk 3.471 Siswa di Kabupaten OKI
Kearifan Lokal Botram/Bekilah Bersama Tim Itjenad
Rangkul Genk Remaja, Karang Taruna Kecamatan 2 Ulu Dukung Polda Sumsel Jaga Kamtibmas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:17

Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

Jumat, 24 Oktober 2025 - 04:17

Pengamatan Koordinat Patok Pilar Batas Utama (PBU) Batas Administrasi Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Pemalang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:47

Serah Terima Pegawai Alih Tugas Kantor Pertanahan se-Eks Karesidenan Banyumas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:28

Peringati Hari Santri Nasional 2025, Menteri Nusron: Jadi Generasi yang Menyejahterakan Rakyat Indonesia

Senin, 20 Oktober 2025 - 03:21

Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:52

Terima Kasih dan Apresiasi atas Pengabdian Rekan ASN Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 03:36

Kunjungan Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas

Jumat, 17 Oktober 2025 - 03:34

Hari dan Jam Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page