‎Sosialisasikan Pencegahan “Bahaya Narkoba ” Iptu.Fariz Muhammad, SH Ajak Masyarakat Rimau Sungsang Jauhi Narkoba

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

‎Banyuasin – Kompaslink.com|

‎Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat-obatan berbahaya. Narkoba merupakan zat-zat yang dapat mempengaruhi kondisi fisik, mental, dan perilaku seseorang, sering kali dengan efek berbahaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Sangat penting untuk memahami pengertian narkoba dan dampaknya. Penyalahgunaan narkoba yang tidak teratasi dengan baik dapat menyebabkan berbagai penyakit dan kematian. Oleh karenanya.

‎Pemerintah Desa (pemdes) Rimau Sungsang  melaksanakan sosialisasi pencegahan Bahaya Narkoba kepada masyarakat khususnya kepada generasi muda Desa Rimau Sungsang kecamatan Banyuasin II kabupaten Banyuasin, Jum’at pagi, (3/10/2025).

‎Dalam sambutannya Kepala Desa Sungsang, Mus Mulyadi,  mengatakan kepada peserta sosialisasi pencegahan Bahaya Narkoba agar dapat mengambil hikmah atau pelajaran serta dapat memberitahukan apa yang di dapat dari kegiatan ini kepada masyarakat lainnya ujarnya.

‎Kapolsek Sungsang, Iptu Fariz Muhammad, SH, selaku narasumber menyampaikan “Narkoba adalah obat-obatan terlarang yang dapat memicu berbagai dampak berbahaya pada kesehatan. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan hilangnya ingatan hingga kematian.” ucapnya

‎Meskipun memiliki banyak bahaya, masih ada saja orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba hingga menyebabkan kecanduan.

Baca Juga:  Do'a Bersama Lintas Agama HUT Bhayangkara Ke- 78 Polres Banyuasin Melalui Zoom Meeting 

‎Mengutip dari situs resmi BNN, pengertian narkoba tertuang pada Undang-Undang (UU) Narkotika pasal 1 ayat 1, yang menyatakan narkotika merupakan zat buatan atau berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

‎Perlu kamu ingat juga, seseorang bisa terkena sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan narkoba. Karena itu, pastikan tidak ada kerabat, keluarga, atau bahkan diri kamu sendiri yang menyalah gunakan obat terlarang ini.

‎Iptu.Fariz Muhammad berharap Desa Rimau Sungsang dapat bebas dari narkoba dan menjadikan Desa yang “Bersinar” ( Bersih Dari Narkoba) tuturnya.

‎Sementara itu Solihin salah satu ketua RT berharap kepada pihak kepolisian sektor Sungsang  untuk lebih memberikan pengumuman maupun himbauan kepada masyarakat di desa kami tentang bahaya narkoba harapnya.

‎Turut hadiri Camat Banyuasin II, Ahmad Riduan, S.Sos, M.Si, Kapolsek Sungsang Iptu, Fariz Muhammad, SH, beserta Kanit Bimas, Joni Setiawan, Bhabinkamtibmas, Adri Lubis, Kasi PPD kecamatan Banyuasin II, Kusasi Eka Kusnandar,SH, kepala Desa Rimau Sungsang, Mus Mulyadi, beserta perangkat Desa, pendamping Desa, R.Panji Purnomo, ST, Ketua PKK Desa, dan ketua beserta anggota BPD serta 40 orang peserta sosialisasi.

‎(Hamkah)

Berita Terkait

‎SD Negeri 3 Banyuasin II Siap Sukseskan ANBK Tahun 2025
‎Koramil 430-02 Sungsang Gelar Karya Bakti Dalam Rangka HUT TNI Ke-80 Tahun 2025
Pemdes Teluk Payo Gelar Rembug ‎”Pencegahan Dan Penurunan Stunting Tahun 2025,” ‎
‎Kades Marga Sungsang Bangun Rumah Warga Tidak Mampu
Ungkapan Bos Minyak Pertalite Ilegal:Polsek Tanjung Lago dan Polres Terima Upeti Setiap Bulan
Diduga di SPBU No.24.307.155 Gasing Banyuasin Melakukan Pengisian BBM Berkali Kali Dalam Sehari Untuk 1 Kendaraan
Pemdes Perajen Jaya Kembali Salurkan BLT-DD Bulan Agustus Tahun 2025.
Tongkang Batu Bara Di Duga Tabrak Kapal Nelayan Sungsang.
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:26

Pembangunan Harus Berkeadilan, Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:24

Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:22

Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:19

Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:17

Banyak yang Bilang Tidak Mungkin, Petani Desa Gunung Anten Kini Rasakan Manfaat Reforma Agraria

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:15

Serahkan Sertipikat ke Penggiat UMKM di Garut, Wamen Ossy Harap Masyarakat Dapat Kembangkan Usaha dan Tingkatkan Taraf Ekonomi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:13

Perkuat Sinergi dengan Kementerian UMKM, Wamen Ossy: Penuhi Kebutuhan Mendasar Masyarakat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:11

Mengenal Desa Rejoagung, Potensi Desa Meningkat Setelah Program Penataan Akses Reforma Agraria

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page