Banyuasin – Kompaslink.com|
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat-obatan berbahaya. Narkoba merupakan zat-zat yang dapat mempengaruhi kondisi fisik, mental, dan perilaku seseorang, sering kali dengan efek berbahaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Sangat penting untuk memahami pengertian narkoba dan dampaknya. Penyalahgunaan narkoba yang tidak teratasi dengan baik dapat menyebabkan berbagai penyakit dan kematian. Oleh karenanya.
Pemerintah Desa (pemdes) Rimau Sungsang melaksanakan sosialisasi pencegahan Bahaya Narkoba kepada masyarakat khususnya kepada generasi muda Desa Rimau Sungsang kecamatan Banyuasin II kabupaten Banyuasin, Jum’at pagi, (3/10/2025).
Dalam sambutannya Kepala Desa Sungsang, Mus Mulyadi, mengatakan kepada peserta sosialisasi pencegahan Bahaya Narkoba agar dapat mengambil hikmah atau pelajaran serta dapat memberitahukan apa yang di dapat dari kegiatan ini kepada masyarakat lainnya ujarnya.
Kapolsek Sungsang, Iptu Fariz Muhammad, SH, selaku narasumber menyampaikan “Narkoba adalah obat-obatan terlarang yang dapat memicu berbagai dampak berbahaya pada kesehatan. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan hilangnya ingatan hingga kematian.” ucapnya
Meskipun memiliki banyak bahaya, masih ada saja orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba hingga menyebabkan kecanduan.
Mengutip dari situs resmi BNN, pengertian narkoba tertuang pada Undang-Undang (UU) Narkotika pasal 1 ayat 1, yang menyatakan narkotika merupakan zat buatan atau berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Perlu kamu ingat juga, seseorang bisa terkena sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan narkoba. Karena itu, pastikan tidak ada kerabat, keluarga, atau bahkan diri kamu sendiri yang menyalah gunakan obat terlarang ini.
Iptu.Fariz Muhammad berharap Desa Rimau Sungsang dapat bebas dari narkoba dan menjadikan Desa yang “Bersinar” ( Bersih Dari Narkoba) tuturnya.
Sementara itu Solihin salah satu ketua RT berharap kepada pihak kepolisian sektor Sungsang untuk lebih memberikan pengumuman maupun himbauan kepada masyarakat di desa kami tentang bahaya narkoba harapnya.
Turut hadiri Camat Banyuasin II, Ahmad Riduan, S.Sos, M.Si, Kapolsek Sungsang Iptu, Fariz Muhammad, SH, beserta Kanit Bimas, Joni Setiawan, Bhabinkamtibmas, Adri Lubis, Kasi PPD kecamatan Banyuasin II, Kusasi Eka Kusnandar,SH, kepala Desa Rimau Sungsang, Mus Mulyadi, beserta perangkat Desa, pendamping Desa, R.Panji Purnomo, ST, Ketua PKK Desa, dan ketua beserta anggota BPD serta 40 orang peserta sosialisasi.
(Hamkah)