Berulangkali Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Pria Asal Tanggamus Ditangkap Polres Pringsewu

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU–kompaslink.com|
Seorang pria asal Kabupaten Tanggamus berinisial DY (36) akhirnya ditangkap dan ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu, setelah berulang kali melakukan kekerasan terhadap istrinya hingga babak belur.

DY, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dan tercatat sebagai warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/7/2025) dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan DY merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 10 Maret 2025. Laporan itu dibuat oleh korban, YN (28), yang merupakan istri sah dari DY.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam laporannya, korban mengaku kerap mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Terakhir, korban dianiaya pada Selasa, 4 Maret 2025, pukul 11.00 WIB di rumah kakeknya di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran. Korban ditendang, diseret, dan dipukul hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya,” kats AKP Johannes saat dikonfirmasi, Kamis 17 Juli 2025.

Menurut AKP Johannes, kekerasan yang dilakukan DY dipicu oleh amarah setelah korban menagih uang cicilan bank kepada pelaku.

“Korban menyebut kekerasan ini bukan sekali dua kali terjadi, hingga akhirnya ia memutuskan pisah rumah dan melapor ke polisi karena sudah tidak tahan lagi,” tambahnya.

Lebih lanjut, selama proses penyelidikan, DY sempat bersikap tidak kooperatif. Polisi pun sempat berupaya melakukan mediasi, namun pelaku justru kabur ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat dengan dalih bekerja, sehingga sempat menghambat proses hukum.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.

(Rudihartono.m)

Berita Terkait

Geger!! Seorang Duda ditemukan Tewas di dalam Rumahnya di Sukoharjo

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:55

Kapolsek Keluang Bersama Brimob dan PT Hindoli Intensifkan Imbauan Penertiban Aktivitas Illegal Drilling di Lahan HGU

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:44

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Muba Ringankan Beban Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17

Jumat Barokah, Bhabinkamtibmas Desa Dawas Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Tuna Netra

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:28

Polisi Ungkap Kronologi Perkelahian Berdarah di Lumba Jaya, Keluarga Sepakat Berdamai

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:29

Bhabinkamtibmas Desa Sido Rejo Hadiri Apel Satkamling, Dorong Peran Aktif Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 - 22:42

Unit II Satresnarkoba Polres MUBA Ringkus Pengedar Sabu di Sekayu, Upaya Kabur Berujung Penangkapan

Jumat, 3 April 2026 - 06:22

Danrem 044/Gapo : Tanam Padi adalah Tanam Harapan untuk Kedaulatan Pangan

Rabu, 1 April 2026 - 18:49

Tim Gabungan Polda Sumsel Selidiki Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Berita Terbaru