Genderang Perang Terhadap Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan BB 4,55 Kg Sabu dan 23.573 Butir Ekstasi

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Palembang,-kompaslink.com.
Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan tidak memberikan sedikit pun ruang bagi pelaku untuk mengedarkan barangnya di Bumi Sriwijaya.

Salah satunya dengan memusnahkan barang bukti sabu 4,55 kilogram dan 23.573 butir pil ekstasi di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel Selasa (15/7/2025).

Barang bukti ini hasil ungkap kasus periode Mei hingga Juni 2025 dari 19 orang tersangka dengan 10 laporan polisi dari berbagai wilayah di Sumsel diantaranya, Palembang, Ogan Ilir, OKI, Banyuasin, Muara Enim dan OKU Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH diwakili P.S Kaur Penum Kompol I Putu Suryawan ,SH,SIK menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Sriwijaya tanpa pandang bulu.

Polda Sumsel menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus diperangi secara secara bersama. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Menurut Yulian untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya melakukan pemusnahan 4,55 kg sabu dan 23.573 butir ekstasi yang berasal dari ungkap kasus selama Juni 2025.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 95.182 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Ada sedikit yang disisihkan untuk di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium,”ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Detik-detik Polisi Polda Sumsel Selamatkan Anggota TNI yang Alami Sesak Napas
Polwan Polda Sumsel Gelar Tatap Muka Peringati Hari Jadi ke-77
Gelar Pemilihan Pakor Polwan, AKBP Yenni Diarty,SIK Terpilih Sebagai Pakor Polwan Polda Sumsel
Polda Sumsel Menggelar Pemusnahan BB Narkoba Jenis Sabu,Ekstasi dan Selamatkan 15,183 Jiwa Anak Bangsa
Hendak Memberitakan Dugaan Pungli, Saat Konfirmasi Kepala SMA Negeri 9 Palembang Menakuti Wartawan
Kabid SMK Disdik Provinsi Sumsel Andi Bobby Ingkar Janji Tidak Bisa Penuhi Tuntutan P2KP
Polda Sumsel Ikuti Peluncuran Digital Korlantas yang Dipimpin Kapolri Pada Syukuran Hut Lalu Lintas ke 70
Ketua AWPI Sumsel Menggelar Rapat Kepengurusan Baru dan Ajang Silaturahmi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 14:36

Upacara Peringatan HANTARU 2025, Menteri Nusron Realisasikan Asta Cita dengan Menjaga Tanah dan Menata Ruang

Rabu, 24 September 2025 - 14:32

Pembangunan Harus Berkeadilan, Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Rabu, 24 September 2025 - 12:10

SELAMAT MEMPERINGATI HARI AGRARIA DAN TATA RUANG (HANTARU) KE – 65 TAHUN 2025

Selasa, 23 September 2025 - 15:43

Reforma Agraria Hidupkan Potensi Desa Bandung, dari Semak Belukar Jadi Sumber Ekonomi Masyarakat

Selasa, 23 September 2025 - 12:09

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sertipikasi BMN Berupa Tanah Tahun 2025

Selasa, 23 September 2025 - 04:39

Kolaborasi dengan IPPAT Jadi Kunci Transformasi Layanan Pertanahan, Wamen Ossy Pastikan Adanya Transparansi, Akuntabilitas, dan Kepastian Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 01:53

Percepat Perizinan Berusaha, Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026

Kamis, 18 September 2025 - 23:27

Akses KCJB Karawang Ditargetkan Rampung NATARU 2025, Menteri Nusron Berkomitmen Akselerasi Proses Pengadaan Tanah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page