TIM ELANG POLSEK TALANG UBI BERHASIL BEKUK DPO PENCURI SAWIT DAN PENYIMPAN SENPI ILEGAL

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PALI —kompaslink.com|
Aksi cepat dan terukur kembali diperlihatkan oleh jajaran Polsek Talang Ubi di bawah komando Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si. Dalam operasi bertajuk Sikat I Musi 2025, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi bersama Tim Elang sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sekaligus kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Pran alias Varel (37), warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab. Ia ditangkap saat berada di lokasi penjualan sawit di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, setelah sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan bermula dari laporan kejadian pencurian 40 tandan buah kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng pada 4 April 2025 lalu. Saat itu, petugas gabungan dari Polsek Talang Ubi, Brimob, dan pihak keamanan perusahaan melakukan patroli dan mendapati beberapa pelaku tengah mengangkut hasil curian di Blok 28 Divisi I, Jerambah Besi, Desa Karta Dewa. Akibat aksi tersebut, perusahaan menderita kerugian sebesar Rp4.000.000.

Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, Tim Elang akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku utama. Namun saat hendak ditangkap, tersangka justru berusaha melawan dengan mengeluarkan senjata api rakitan yang terselip di pinggangnya. Beruntung, tim yang sigap berhasil melumpuhkan pelaku tanpa ada korban jiwa dan mengamankan satu pucuk senpi rakitan serta satu butir peluru tajam kaliber 5,56 mm.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Bersama barang bukti berupa sawit curian, tojok, satu unit mobil Suzuki Futura bernopol BG 9649 Y, dan senpi rakitan, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Talang Ubi guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara, menyatakan apresiasi tinggi atas keberhasilan ini.

> “Ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polres PALI dalam memberantas kejahatan, khususnya pencurian hasil perkebunan dan kepemilikan senjata api ilegal yang mengancam ketertiban umum. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayah ini. Tim kami juga masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat,” tegas Kompol Robi Sugara menyampaikan pernyataan Kapolres.

Gelar perkara telah dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, di Unit Reskrim Polsek Talang Ubi. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Operasi ini menambah daftar sukses Polres PALI dalam mengamankan wilayah dari pelaku kejahatan yang tidak segan mengancam aparat dan masyarakat.

“Kepolisian mengimbau seluruh warga untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan bila mengetahui aktivitas mencurigakan.”pungkasnya Kompol Robi Sugara.

(Red)

Berita Terkait

SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, HIMBAU REMAJA HINDARI TAWURAN DAN KEJAHATAN MALAM
Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu UKL 4, Tegur 25 Pengendara dalam Upaya Cegah 3C dan Pekat
Polsek Tanah Abang Gelar KRYD, Tegas Tindak Pelanggaran dan Ciptakan Situasi Kondusif
KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS,POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD
RSUD TALANG UBI H.ANWAR MAHAKIL TINGKATKAN MUTU PELAYANAN
POLRES PALI AMANKAN PERLOMBAAN LEGACY FEST HIMAPALI UNSRI 2025
Polsek Tanah Abang Gelar Pertemuan Strategis Bersama Seluruh Kades Bahas Program Ketahanan Pangan 1 Desa 1 Hektar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:13

Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A”, 37 (tiga puluh tujuh) bidang tanah Hak Pakai

Minggu, 26 Oktober 2025 - 02:03

Rapatkan Barisan Kepala Daerah Se-Kaltim, Menteri Nusron: Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan Harus Berbasis Kemanusiaan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:01

Bahas Proses Bisnis Layanan dan SDM di Kaltim, Menteri Nusron: Kita Perlu Bertransformasi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:17

Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

Jumat, 24 Oktober 2025 - 04:17

Pengamatan Koordinat Patok Pilar Batas Utama (PBU) Batas Administrasi Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Pemalang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:47

Serah Terima Pegawai Alih Tugas Kantor Pertanahan se-Eks Karesidenan Banyumas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:06

36 Warga Terima Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi Slinga (Lanjutan)

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:28

Peringati Hari Santri Nasional 2025, Menteri Nusron: Jadi Generasi yang Menyejahterakan Rakyat Indonesia

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page