Pemuda Pelaku Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor Diciduk Aparat Kepolisian Polres Ogan Ilir

- Penulis

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ogan Ilir –kompaslink.com|

Seorang pemuda berinisial A.R alias R. (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik temannya. Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pada Sabtu, 15 Maret 2025, di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Kamis, 20 Februari 2025, ketika korban bernama Sapta Wahyu Hidayat (25) sedang bermain di sebuah rental PlayStation di Jalan Lintas Tengah Palembang-Prabumulih KM 32, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara. Saat itu, pelaku yang baru dikenal korban datang dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik korban, yakni Honda Revo Fit warna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi BG-3547-TM.

 

“Korban meminjamkan motornya karena merasa kenal dengan tersangka dan mengetahui tempat tinggalnya. Namun, hingga keesokan harinya, motor tersebut tidak dikembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Ogan Ilir,” ujar AKP Muhammad Ilham.

 

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya. Tim Resmob Macan OI yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, S.E., langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor korban, STNK, serta dua buah kunci kontak. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, terutama yang baru dikenal.

 

Polres Ogan Ilir menegaskan akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Red)

 

*Humas res oi*

Berita Terkait

Curi Getah Karet PT BRK, Pelaku Ditangkap di Atas Mobil Pengangkut Batu Bara
Deteksi Dini Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Pimpin Patroli Udara dan Pastikan Ketersediaan Cadangan Air
Polres Ogan Ilir Jajaran Polda Sumsel Gerebek Pesta Narkoba, Empat Pengedar Sabu Diamankan
497 Guru PAI Ogan Ilir Ikuti Bimtek Metode Qiro’ah dan Manajemen Pengelolaan TBQ
Polres Ogan Ilir Satukan Langkah TNI dan Pemda Cegah Narkoba, Judol, hingga Konflik Sosial
Mahasiswa FKM Unsri Perkenalkan Filter Air Backwash Rakitan Sendiri pada Penyuluhan PHBS di Badan Kerja Sama Antar Desa Writer: Kelompok 27 PBL FKM Universitas Sriwijaya
Dukung Keselamatan Transportasi Nasional, Polda Sumsel Gandeng Ojol Ogan Ilir Jelang Operasi Patuh Musi 2026
Dua Tersangka Berbagi Peran di Halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Penyidik Berhasil Membekuk Keduanya saat Serah Terima Sabu 31,83 Gram

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:08

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:06

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:04

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:01

Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:00

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:22

Apel Pagi, Kepala Kantah Purbalingga Dorong Pegawai Pertahankan Kinerja Terbaik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:21

Quotes of the Day: Kerja Terbaik, Pelayanan Terbaik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:19

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ikuti Rakor Penyerahan 100.000 Sertipikat bagi MBR

Berita Terbaru