Polsek Talang Ubi Selesaikan Kasus Penipuan dan Penggelapan Melalui Restorative Justice

- Penulis

Senin, 3 Maret 2025 - 08:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI,-kompaslink.com|
Sumatera Selatan – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi Polres PALI menunjukkan efektivitas pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus yang semula berpotensi berlanjut ke proses peradilan kini berhasil diselesaikan melalui jalur musyawarah dengan mengedepankan asas keadilan restoratif.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula pada 6 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di kediaman korban yang beralamat di Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Korban, Aan Febrikana (28), mengajukan laporan setelah mengalami kerugian sebesar Rp6.715.000 akibat modus penipuan yang dilakukan oleh dua tersangka, Ronaldi (26) dan Riki Prayoga (21).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka mengelabui korban dengan janji pembayaran angsuran sepeda motor yang lebih ringan serta potongan denda keterlambatan. Namun, alih-alih menyalurkan dana tersebut ke PT. Bussan Auto Finance, mereka justru tidak menyetorkan uang yang dipercayakan korban sejak September 2024 hingga Februari 2025.

Menyikapi laporan yang diajukan pada 18 Februari 2025, Polsek Talang Ubi bergerak cepat dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, yang pada akhirnya membuka ruang bagi mekanisme penyelesaian alternatif melalui Restorative Justice.

Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus

Setelah melalui proses hukum yang cermat dan mempertimbangkan aspek keadilan bagi kedua belah pihak, Polsek Talang Ubi menginisiasi dialog antara korban dan pelaku. Upaya mediasi ini membuahkan hasil dengan adanya kesepakatan damai yang ditandatangani pada 28 Februari 2025. Sebagai bagian dari solusi hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan, korban secara resmi mencabut laporannya, yang kemudian diikuti dengan penghentian penyidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian kasus melalui Restorative Justice merupakan manifestasi dari upaya kepolisian dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis, berorientasi pada pemulihan, dan tetap dalam koridor kepastian hukum.

“Pendekatan Restorative Justice bukan sekadar upaya menghentikan perkara, melainkan sebuah solusi yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab, serta bagi korban untuk mendapatkan keadilan secara lebih cepat dan efektif. Prinsip ini sejalan dengan semangat Polri dalam membangun sistem hukum yang lebih adaptif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” ujar AKBP Khairu Nasrudin.

Sementara itu, Kapolsek Talang Ubi menambahkan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara ini melalui Restorative Justice menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berbicara dalam kerangka penal, tetapi juga dalam bentuk keadilan yang bersifat korektif dan rehabilitatif.

“Keberhasilan penyelesaian kasus ini menjadi cerminan bahwa keadilan dapat diwujudkan melalui mekanisme yang lebih inklusif dan solutif. Dengan tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, kami memastikan bahwa penyelesaian ini memberikan manfaat bagi semua pihak dan tidak mengesampingkan aspek keadilan itu sendiri,” tegasnya.

Kesimpulan

Kasus penipuan dan penggelapan yang berhasil diselesaikan oleh Polsek Talang Ubi melalui mekanisme Restorative Justice menjadi bukti nyata bahwa hukum dapat berjalan dengan lebih fleksibel tanpa mengorbankan prinsip keadilan. Dengan mengedepankan dialog dan mediasi yang konstruktif, pendekatan ini tidak hanya mencegah dampak hukum yang lebih panjang bagi pelaku, tetapi juga memulihkan kondisi psikologis dan ekonomi korban.

Langkah progresif ini diharapkan menjadi model bagi penyelesaian kasus-kasus serupa di masa mendatang, sejalan dengan visi kepolisian dalam membangun kepercayaan publik dan meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

(Red)

Berita Terkait

Polsek Talang Ubi Ungkap Curas Brutal di Pondok Sawit, Satu Tersangka Diamankan, Satu DPO
Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pengedar Asal Sekayu Langsung Ditangkap
SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, HIMBAU REMAJA HINDARI TAWURAN DAN KEJAHATAN MALAM
Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu UKL 4, Tegur 25 Pengendara dalam Upaya Cegah 3C dan Pekat
Polsek Tanah Abang Gelar KRYD, Tegas Tindak Pelanggaran dan Ciptakan Situasi Kondusif
KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS,POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD
RSUD TALANG UBI H.ANWAR MAHAKIL TINGKATKAN MUTU PELAYANAN

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 02:41

Pesan Tegas dan Kepedulian Sosial Warnai Kunker Danrem 044/Gapo di Muara Enim

Selasa, 7 April 2026 - 22:50

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Muara Enim, Pengedar Sabu 7,21 Gram Diringkus di Gelumbang Tengah Malam

Kamis, 2 April 2026 - 07:58

24 Jam Tanpa Jeda, Polres Muara Enim Gulung Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:50

Respon Cepat Polres Muara Enim, Kasus Penganiayaan Maut di Pasar Inpres Terungkap

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:55

Gelar KRYD dan Patroli Hunting, Polsek Rambang Polres Muara Enim Pastikan Malam Libur di Bulan Ramadhan Aman dan Kondusif

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:36

Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Ramadhan, Polsek Rambang Gelar KRYD dan Patroli Hunting

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:25

Polsek Rambang Polres Muara Enim Gelar Program BELIDA, Perbaiki Jalan Umum Desa Tanjung Raya

Rabu, 18 Februari 2026 - 00:20

Kapolsek Rambang dan Ketua Bhayangkari Ranting Rambang Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026

Berita Terbaru