Polsek Babat Toman Resor Muba Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan di Desa Ulak Paceh Jaya kec. Babat Toman

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muba,-komapaslink.com|
Polsek Babat Toman Resor Muba
mengamankan pelaku penganiayaan di desa Ulak Paceh Jaya kec. Babat Toman kab. Muba yang menyebabkan Satu Orang Meninggal dunia. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (17).

Kapolsek Babat Toman Iptu Lekat, SH, MH mewakili Kapolres Muba Akbp Listiyono Dwi Nugroho, S.ik, MH mengatakan, Kanit Reskrim Bersama Personilnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (18/02/25) Pukul 00.30 wib.

“Iya, kita dibantu oleh masyarakat dalam mengamankan pelaku ini” Ujar Kapolsek Babat Toman saat ditemui pagi ini di Mapolsek. Rabu (19/02/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lekat menyampaikan bahwa pelaku berkat kerjasama dengan warga berhasil kita Amankan, lalu pelaku dibawa ke Mapolsek.

“Iya, setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung kita amankan kemaren malam dan dilakukan pemeriksaan” Ungkapnya.

Lanjutnya, Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara tadi malam Rabu (19/02/25) sekira Pukul 00.30 wib. Dikarenakan pelaku masih dibawah umur, maka untuk proses penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti di limpahkan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) SatReskrim Polres Muba.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Muba Akp M. Afhi Abrianto, S. Tr. K, S.ik, M.H melalui Kanit PPA Iptu Joni Amaris, SH, MH mengatakan Sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Kita masih mendalamin keterangan tersangka saat kejadian, kita lihat nanti perkembangannya” Kata Kanit PPA Iptu Joni.

“Saat ini memang yang bisa ditetapkan menjadi tersangka baru satu”bebernya.

Diceritakan kanit PPA, Kejadian berawal Senin (17/02/25) sekira Pukul 21.30 wib di Jl. Lingkar Desa Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya Kec. Lawang Wetan Kab. Muba, pelaku AR bersama ke enam orang temannya akan merencanakan aksi tawuran dengan warga di sekitar Jl. Lingkar Desa Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya Kec. Lawang Wetan Kab. Muba.

Korban M (40) yang melihat akan ada aksi tawuran mengajak saksi NY untuk melerai, namun ajakan korban ditolak saksi karena para aksi yang akan tawuran menggunakan senjata tajam.

Kemudian tanpa berpikir panjang, korban yang merupakan RT di lokasi tersebut mendatangi para pelaku yang akan melakukan tawuran dengan tujuan untuk melerai para pelaku tersebut.

Melihat Korban datang, pelaku langsung mengayunkan atau menebas korban menggunakan senjata tajam jenis samurai yang mengenai pipi sebelah kanan korban.

“Saat itu juga korban langsung tergeletak dan pelaku masih saja mengayunkan senjata tajam jenis samurai kearah korban beberapa kali hingga luka robek dikepala bagian belakang korban” Ujar Joni.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka robek dikepala bagian belakang yang akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan Satu bilah senjata Tajam jenis Samurai, Satu buah jaket berwarna putih hitam, Satu unit sepeda motor merek Honda Vario, Satu set Baju dan Celana Korban.

“Pelaku AR kami jerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara” Ujarnya lagi.

Selamat Malam komandan, Giat Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiyaan mengakibatkan luka berat atau mengakibatkan mati, ( Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau 351 ayat (2) KUHPidana) oleh Unit Reskrim Polsek Babat Toman. (Aj/hms).

Red:Rudihartono.m

Berita Terkait

Security Medco Gelar Aksi Damai Serentak di Seluruh Koridor Muba, Sampaikan Enam Tuntutan
Wujud Kepedulian, Polsek Sekayu Bantu Warga Terdampak Longsor Jalan Laskar Jimbun
Satpolairud Polres Muba Hadir di Tengah Musibah Longsor, Salurkan Bantuan untuk Warga
Diduga Dipicu Racun Nyamuk Bakar, Kebakaran Pondok di Muba Tewaskan Ayah dan Anak
LSM TRINUSA Geruduk Dinsos Muba, Dugaan Proyek mark up, Kejanggalan Uraian Pekerjaan dan klarifikasi tanpa tanda tangan pejabat Resmi
Polres Muba dan Forkopimda Sukses Gelar Apel Ikrar Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025
Muba Jadi Titik Awal Penataan Besar Sumur Minyak Rakyat
Polda Sumsel Perkuat Tata Kelola Energi Nasional, Gubernur H. Herman Deru Launching Sumur Minyak di Muba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:23

Pangdam II/Sriwijaya dan Ibu Hadiri Pisah Sambut Kajati Sumsel di Griya Agung Palembang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:19

Korem 044/Gapo Terima Audit Kinerja Itjen TNI Periode III TA 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:21

JUM’AT BERKAH: PMPB SUMSEL BAGIKAN NASI BUNGKUS DI KAWASAN KI MEROGAN DAN KOL. H. BURLIAN PALEMBANG

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:13

Polda Sumsel Perkuat Mitigasi Karhutla Lewat Sinergi Lintas Sektor di Banyuasin

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:27

Polda Sumsel Musnahkan Narkotika, Tegaskan “Tidak Ada Toleransi” terhadap Peredaran Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:31

Tegakkan Disiplin Internal, Propam Polda Sumsel Razia Kelengkapan Kendaraan Personel

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:25

Sambut bulan Rabiul awal,Polda Sumsel gelar Binrohtal 

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:57

Jelang HUT Ke-81 RI, Korem 044/Gapo Perkuat Sinergi dan Kesiapan Peringatan

Berita Terbaru